Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kasus Ijazah Palsu Kades Balohao Nisel Semakin Terungkap

Kasus Ijazah Palsu Kades Balohao Nisel Semakin Terungkap
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP. Sugiyabdi, SH menegaskan pihaknya terus memproses dugaan penggunaan ijazah palsu Kades Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan. Sabtu (14/6). Waspada/Budi Gowasa.
Kecil Besar
14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada):Polres Nias Selatan terus mengusut dugaan penggunaan ijazah SMP palsu oleh Kepala Desa (Kades) Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan pada Pilkades serentak 2019 semakin terungkap.

Kasus penggunaan ijazah palsu Kades Balohao inisial FB dilaporkan secara resmi oleh Sokhiziduhu Buulolo ke Polres Nias Selatan sesuai STTLP/B/54/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 April 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Mantan Kepala SLTP Negeri 1 PP Batu, Kasama Waruwu, 71, yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Nisel, Jumat (13/6) kepada wartawan menjelaskan yang menjadi kepala sekolah SLTP Negeri 1 Pulau-Pulau Batu pada tahun 2002 bukanlah Faisal, S.Pd tetapi dia sendiri.

“Faisal memang pernah menjadi guru di SLTP Negeri 1 PP Batu tetapi sebagai guru PNS/ASN pada tahun 2002 dan saat itu  bukanlah sebagai kepala sekolah,” terang Kasama.

Sementara pada tahun 2002, Nias Selatan masih bergabung di Kabupaten Nias belum mekar jadi satu kabupaten.

Kasama mengungkapkan bahwa, bukti kelulusan siswa pada 2002 masih menggunakan istilah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) bukanlah Ijazah.

Dia juga membenarkan pada tahun 2002, yang menandatangani STTB seluruh murid yang menamatkan di SLTPN 1 PP Batu yang menandatangani adalah dia sendiri bukan Faisal. Tidak mungkin pada tahun  2002  mengeluarkan ijazah dengan dua orang kepala sekolah yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sugiyabdi, SH kepada Waspada Sabtu (14/6) membenarkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk kepala mantan kepala SLTPN 1 Pulau-Pulau Batu tahun 2002 atas nama Kasama Waruwu.

“Benar, penyidik telah memanggil Kepala SLTPN 1 PP Batu tahun 2002 bernama Kasama Waruwu, untuk klarifikasi dan dimintai keterangannya  tentang dugaan atas penggunaan ijazah palsu SMP oleh Kades Balohao inisial FB pada  Pilkades serentak 2019, yang dilaporkan Sokhiziduhu Buulolo,” ungkap Sugiyabdi.

Sugiyabdi menambahkan setelah beberapa orang saksi telah dimintai keterangannya, penyidik berencana akan melakukan gelar perkara kasus tersebut, tandas Sugiyabdi. (a26/chbg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Sumut

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Seluruh kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dapat lihat atau diakses di LPSE Kabupaten Nias Selatan. “Kita transparan ke publik dalam melaksanakan program kerja,” demikiah Kadis…