Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Kejari P. Sidimpuan Eksekusi Mantan Bendahara Puskesmas

Kejari P. Sidimpuan Eksekusi Mantan Bendahara Puskesmas
Terdakwa mantan bendahara saat berada di Kejari Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

P. SIDIMPUAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (P. Sidimpuan) mengeksekusi mantan bendahara Puskesmas Wek I, Kota Sidempuan, Defi Apriyanti, terpidana korupsi pengelolaan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas 2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri P.Sidempuan Yunius Zega, Kamis (21/9/2023), mengatakan eksekusi terhadap mantan bendahara Puskesmas Wek. 1 tersebut dilaksanakan, Rabu (20/9/2023) dipimpin Kasi Pidsus Kejari P.Sidimpuan Khairur Rahman Nasution SH MH, dengan cara memasukkan terpidana Defi Apriyanti, AM. Keb ke Lapas Kelas IIB Salambue, Padangsidimpuan.

Sedangkan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-1421/L.2.15/Fu.1/08/2023 tanggal 24 agustus 2023.

Putusan Mahkamah Agung No. 2543K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Juli 2023 terhadap Defi Apriyanti, AM. Keb, pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PNMdn tanggal tanggal 03 Nopember 2022,
menyatakan terdakwa Defi Afriyanti Am. Keb, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama setahun dan denda senilai Rp50.000.000.00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama sebulan. Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.(a31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE