Kejari P. Sidimpuan Eksekusi Mantan Bendahara Puskesmas

  • Bagikan
Kejari P. Sidimpuan Eksekusi Mantan Bendahara Puskesmas
Terdakwa mantan bendahara saat berada di Kejari Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)

P. SIDIMPUAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (P. Sidimpuan) mengeksekusi mantan bendahara Puskesmas Wek I, Kota Sidempuan, Defi Apriyanti, terpidana korupsi pengelolaan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas 2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri P.Sidempuan Yunius Zega, Kamis (21/9/2023), mengatakan eksekusi terhadap mantan bendahara Puskesmas Wek. 1 tersebut dilaksanakan, Rabu (20/9/2023) dipimpin Kasi Pidsus Kejari P.Sidimpuan Khairur Rahman Nasution SH MH, dengan cara memasukkan terpidana Defi Apriyanti, AM. Keb ke Lapas Kelas IIB Salambue, Padangsidimpuan.

Sedangkan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-1421/L.2.15/Fu.1/08/2023 tanggal 24 agustus 2023.

Putusan Mahkamah Agung No. 2543K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Juli 2023 terhadap Defi Apriyanti, AM. Keb, pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PNMdn tanggal tanggal 03 Nopember 2022,
menyatakan terdakwa Defi Afriyanti Am. Keb, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama setahun dan denda senilai Rp50.000.000.00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama sebulan. Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.(a31)

  • Bagikan