Kejari Toba Terima SPDP Kasus Pencabulan Anak Di Laguboti

  • Bagikan
Kasi Intel Kejari Tobasa, Oloan Sinaga, SH. Waspada/Ramsiana Gultom
Kasi Intel Kejari Tobasa, Oloan Sinaga, SH. Waspada/Ramsiana Gultom

TOBA (Waspada) : Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap putrinya yang masih berusia 3 tahun di Kecamatan Laguboti baru-baru ini. Hal ini dibenarkan Kajari Tobasa melalui Kasi Intel, Oloan Sinaga, SH ketika dikonfirmasi Waspada.id, Rabu (7/6).

“Terkait dengan pemberitaan yang baru-baru saja menghebohkan masyarakat Kabupaten Toba tentang perbuatan seorang ayah kandung telah berlanjut proses penanganan perkaranya dengan diterimanya SPDP (Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan) dari Polres Toba di Kejaksaan Negeri Toba Samosir dengan Nomor Surat : K/54/V/2023/Reskrim Tanggal 29 Mei 2023,” ujar Oloan.

Dalam SPDP yang dikirimkan oleh Polres Toba ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir diuraikan bahwa perbuatan tersangka disangkakan dengan dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Diketahui pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 di Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba telah terjadi tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka MN, 39. Pelaku merupakan ayah kandung dari korban,” imbuhnya.

SPDP yang diterima oleh Kejari Tobasa telah ditindak lanjuti dengan menunjuk Tim Jaksa yang akan melakukan penelitian berkas perkara yang juga telah dikirimkan oleh Penyidik dari Polres Toba yang menangani perkara tersebut. Adapun Tim Jaksa Peneliti yang melakukan penelitian berkas perkara tersangka, MN yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kajari Tobasa adalah Oloan Sinaga, SH dan Tamado Situmorang.

“Kami selaku Tim Jaksa akan bekerja secara profesional sesuai SOP yang berlaku di Kejaksaan, melakukan penelitian berkas perkara tersebut untuk layak dilimpahkan ke persidangan dan juga sebagai langkah dan partisipasi Kejari Tobasa dalam memberantas pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sebagai wujud perlindungan terhadap anak yang kita ketahui sedang marak-maraknya terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” pungkas Oloan Sinaga. (rg)

  • Bagikan