LABUHANBATU UTARA (Waspada): PTPN IV Regional II memastikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Berangir di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, beroperasi sesuai aturan dan telah memenuhi segala ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam segi pengendalian emisi.
Demi menjaga kualitas udara, PTPN IV Regional II rutin melakukan uji emisi selama enam bulan sekali. Berdasarkan hasil Analisa teranyar yang dilakukan pada 29 Desember 2023 – 4 Januari 2024, total partikulat dari cerobong asap PKS Berangir tercatat 54.44 mg/Nm2.
Artinya, kondisi udara di sekitar pabrik berstatus Biru atau masuk kategori Sedang sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
“Jadi standar emisi PKS Berangir telah memenuhi ISPU yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, lokasi pabrik juga terbilang jauh dari permukiman masyarakat umum, diperkirakan sekitar 2 kilometer,” ujar Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan Rudy Hendrawan Simatupang, Minggu (21/1/2023).
Rudy menjelaskan, asap hitam dari cerobong PKS Berangir tidak berlangsung sepanjang proses pengolahan. Melainkan hanya dalam waktu-waktu tertentu dan lazim dialami oleh pabrik-pabrik kelapa sawit.
Menurut Rudy, terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan timbulnya asap cenderung hitam dari cerobong asap pabrik. Pertama, asap cenderung hitam biasa muncul saat pekerja melakukan tahap pencungkilan kerak boiler hal ini wajib dilakukan agar mesin boiler dapat selalu berjalan baik. Saat itu, partikel abu halus ikut tertarik dan terhisap oleh Id Fan sehingga menimbulkan asap hitam.
Kedua, asap cenderung hitam timbul karena fire-up mesin boiler yang menggunakan bahan bakar cangkang kelapa sawit. Saat itu, cangkang dimasukkan ke ruang bakar dan dibutuhkan waktu sejenak hingga cangkang sawit dapat terbakar sempurna. Ketika proses ini berlangsung perlu waktu sejenak hingga proses fire up selesai dan selanjutnya mesin boiler dapat berjalan untuk operasional.
Kemungkinan ketiga adalah terjadinya gangguan. Untuk dapat terus memenuhi kebutuhan listrik pabrik, turbin memerlukan aliran uap yang banyak dan volume bahan bakar turut bertambah. Umumnya, penambahan bahan bakar diambil dari excess cangkang kelapa sawit. Penambahan bahan bakar ini membutuhkan penyesuaian operasional pada sistem pembakaran boiler. Jadi, perlu diketahui bahwa ini tidak mempengaruhi polusi udara.
“Inilah penyebab dominan pabrik-pabrik kelapa sawit yang menggunakan pesawat uap boiler mengeluarkan asap yang cenderung hitam. Hal ini lazim terjadi pada semua jenis boiler dan tidak terjadi sepanjang waktu. PTPN IV Regional II memastikan setiap proses operasional pabrik telah sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk untuk menjaga kualitas udara di sekitarnya,” pungkas Rudy. (Rel)