Lagi, Polres Nias Tangkap 2 Tersangka Pengedar Narkoba

  • Bagikan
Lagi, Polres Nias Tangkap 2 Tersangka Pengedar Narkoba

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.Ik, MH didamping Waka Polres, Kompol SK HarefaN S.Pd, MH dan Kasat Res Narkoba, Iptu Arifin Purba, SH saat menunjukkan sejumlah barang terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Waspada/Ist

GUNUNGSITOLI (Waspada): Tim Sat Res Narkoba Polres Nias kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunanaan narkotika jenis sabu dan mengamankan 2 tersangka pengedar pada tempat dan waktu berbeda.

Informasi yang dihimpun menyebutkan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, Sabtu (3/2) di Jln Patimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli berinisial EJ, 23, berprofesi sebagai mahasiswa warga Jln. Gomo, Gang Bahari, Kecamatan  Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Dari tangan tersangka EJ, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram beserta baranh bukti lainnya.

Sedangkan seorang tersangka pengedar lainnya berhasil dibekuk pada, Minggu (4/2) malam di Jln. Laowo Desa Dahana Tabaloho berinisial DZ, 55 alias Ama Kris yang merupakan oknum pecatan anggota TNI warga Desa Jln. Sutomo, Desa Lasara Bahili Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Penangkapan kedua tersangka berawal ketika adanya informasi dari masyarakat  yang menyebutkan kedua tersangka sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Nias.

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nias melakukan penyelidikan. Dengan menggunakan cara penyamaran (under cover by) melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada yersangka EJ maupun DZ melalui chatingan WA.

Setelah masing masing tersangka menyetujui permintaan petugas yang menyamar termasuk.lokasi penyerahan sabu, pada saat itu petugas langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti serta menggelandang mereka ke Sat Res Narkoba Polres Nias untuk prosea hukum selanjutnya termasuk pengembangan jaringan para tersangka.

Kapolres Nias, AKBP. Revi Nurvelani, SH, S.Ik, MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli, Selasa (6/2) membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkotika berinisial DZ alias Ama Kris. (a26/C).

  • Bagikan