Nurasiah Merasa Diperlakukan Tidak Adil Di Polsek Bandar Pulau

  • Bagikan
Nurasiah. Waspada/Ist
Nurasiah. Waspada/Ist

TANJUNGBALAI (Waspada) : Nurasiah, 54, warga Dusun 2 Desa Padang Pulau Kec Bandar Pulau merasa diperlakukan tidak adil oleh petugas Kepolisian Sektor Bandar Pulau Polres Asahan atas kasus yang menimpa anaknya, Selasa (7/2).

Nurasiah kepada Waspada menuturkan, ketidakadilan ini berawal saat petugas Polsek Bandar Pulau menangkap anaknya, KRS alias Ojak, serta temannya K alias Kefri. Dua orang ini dituduh mengambil dua janjang sawit milik salah satu perusahaan perkebunan awal Desember 2023.

Mereka kemudian dibawa ke Polsek dan dilakukan penahanan serta pemeriksaan intensif. Belakangan kata Nurasiah, oknum petugas Polsek Bandar Pulau melepaskan Kefri, sedangkan anaknya tetap ditahan dan dilakukan penyelidikan sehingga ditetapkan jadi tersangka.

Anaknya lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran berikut berkasnya untuk disidangkan. Nurasiah mengaku mendengar informasi Kefri dibebaskan setelah keluarganya menyerahkan sejumlah ‘uang tebusan’.

Nurasiah heran, anaknya saja yang dilanjutkan perkaranya, sementara Kefri dibebaskan, padahal mereka memiliki peran masing-masing.

“Saya bertanya kepada mamaknya si Kefri, katanya Dia menyerahkan ‘uang tebusan’ sebesar dua juta rupiah, sehingga anaknya bisa bebas,” ucap Nurasiah.

Lebih parahnya lagi papar Nurasiah, pada 1 Februari 2024, Kefri tertangkap lagi bersama temannya, Jun juga dalam kasus mencuri sawit perusahaan. Lucunya, Kefri dan Jun dibebaskan kembali oleh petugas Polsek Bandar Pulau.

“Di mana keadilan ini, kenapa anak saya saja yang diproses, temannya tidak,” ucap Nurasiah. Dalam kesempatan itu Dia meminta agar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengevaluasi kinerja dan profesionalisme jajaran di Polsek Bandar Pulau.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Ipda Azwar Fatlhi Batubara SH membalas secara ringkas melalui chat WA, bahwa perkara an Ojak telah selesai dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun saat Waspada bertanya kenapa hanya Ojak yang diproses, sedangkan Kefri dibebaskan, Ipda Azwar tidak menjawab.

Bahkan ketika Waspada kembali mengkonfirmasi ulang pertanyaan di hari yang berbeda, Ipda Azwar tak kunjung memberikan jawaban. (a21/a22).

  • Bagikan