Okupasi Lahan HGU 152 Sampali Berlanjut, Pondok Tahfiz Masih Dipertahankan

  • Bagikan
Okupasi Lahan HGU 152 Sampali Berlanjut, Pondok Tahfiz Masih Dipertahankan
Pondok Tahfiz Darul Ibtihaj masih dipertahankan. (Waspada/Ist)

DELISERDANG (Waspada): PTPN II kembali membersihkan areal (okupasi) lahan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 152 Sampali dengan membongkar sebanyak 3 bangunan milik warga, Rabu (7/6). Namun untuk bangunan Pondok Tahfiz Darul Ibtihaj masih dipertahankan.

Kasubag Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini masih mempertahankan pondok Tahfiz Darul Ibtihaj yang berdiri di ujung Jalan Kemuning tersebut. “Sampai saat ini masih kita pertahankan dan sedang dilakukan pendekatan untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaiannya,” tegas Rahmat.

Menurut Rahmat, pembersihan areal dimulai dari pembongkaran terhadap bangunan rumah kontrakan milik Dino Haryadi, yang sebelumnya sudah menerima tali asih, dan dilanjutkan dengan pembongkaran rumah Roscik dan rumah Mariana Lubis.

Sementara itu Penasehat Hukum PT NDP, anak perusahaan PTPN 2, Sastra SH, MKn sangat menyesalkan adanya aksi penolakan terhadap kegiatan penertiban lahan HGU ini. Sebab ini merupakan tindak lanjut dari pembersihan dan penertiban yang sudah dilakukan Rabu pekan lalu. Dan semua proses sudah dilakukan termasuk menyiapkan tali asih dan tempat tinggal pengganti selama satu tahun bagi penghuni rumah yang ditertibkan.

“Namun tawaran itu tetap tidak digubris. Mereka bertahan dengan nilai ganti rugi yang angkanya tidak mungkin bisa kita penuhi,” ungkapnya.

Sastra mengakui, sampai saat ini dari 201 bangunan yang ada di atas lahan seluas 35 hektar yang menjadi bagian dari areal HGU Nomor 152 kebun Sampali, sudah 198 bangunan yang ditertibkan dan dibongkar setelah pemiliknya menerima tali asih, kecuali delapan rumah keluarga pensiunan di Jalan Kesuma. Seluruhnya sangat menyadari bahwa lahan yang mereka kuasai selama ini adalah HGU PTPN 2. (a16).

  • Bagikan