Scroll Untuk Membaca

SumutEkonomi

Pemkab Palas Gelar Gerakan Pangan Murah

Pemkab Palas melalui Dinas Ketahanan Pangan gelar gerakan pangan murah di lapangan Merdeka, Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Senin (1/4). Waspada/Ist
Pemkab Palas melalui Dinas Ketahanan Pangan gelar gerakan pangan murah di lapangan Merdeka, Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Senin (1/4). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PadangLawas (Palas) gelar gerakan pangan murah (GPM) dalam rangka menekan inflasi sekaligus menjaga ketersediaan pangan.

Pantauan Waspada, Senin (1/4) dalam rangka kegiatan gerakan pangan murah itu langsung dihadiri Pj. Bupati Padang Lawas, Dr Edy Junaedi Harahap, S.STP M.Si didampingi sekda Arpan Nasution bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama unsur Forkopimda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Palas Gelar Gerakan Pangan Murah

IKLAN

Dr. Edy Junaedi Harahap S.STP, M.Si yang didampingi Plt. Kadis Ketapang Abd. Rahman MY, SE, MM, berharap kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar itu mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat, selain mampu menekan inflasi.

Pemkab Palas Gelar Gerakan Pangan Murah

Masyarakat terlihat antusias membeli beras bantuan pemerintah Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dan gelaran pangan murah yang seperti ini diharap bisa bisa lagi dilaksanakan untuk menjaga stabilitas ketersediaan pangan.

Abdul Rahman MY, SE, MM Plt. Kadis Ketahanan Pangan kabupaten Padang Lawas, bahwa dalam kegiatan gerakan pangan murah ditargetkan akan menyediakan beras sebanyak 5.000 kg.

Dimana satu orang atau pembeli dibatasi hanya bisa membeli empat sak beras premium ukuran 5 kg, dengan harga Rp53.000 per sak. Dan ada selisih harga sekitar Rp16.000 untuk setiap sak.

Melihat antusias masyarakat yang datang, persediaan beras sebanyak 5.000 kg itu tidak lama sudah habis distribusikan. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE