Sumut

Pengedar Sabu Diringkus Di Kebun Sawit Bandar Khalipah, Polisi Sita 1,69 Gram

Pengedar Sabu Diringkus Di Kebun Sawit Bandar Khalipah, Polisi Sita 1,69 Gram
Kecil Besar
14px

TEBINGTINGGI (Waspada.id): Personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan meringkus seorang pria berinisial MH,28. Penangkapan dilakukan Senin (13/04/2026) malam di areal perkebunan sawit, Desa Mangga Dua, Kecamatan Bandar Khalipah.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, membenarkan bahwa aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat. Tim yang dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Apri Gunawan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya, Jumat (17/04).

Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa empat paket klip berisi sabu siap edar dengan total berat 1,69 gram, beserta alat pendukung seperti plastik klip kosong dan pipet skop.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan informasi demi memutus mata rantai narkoba. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE