Poldasu Kembali Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Seleksi PPPK Madina

  • Bagikan
Poldasu Kembali Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Seleksi PPPK Madina
Dir. Reskrimsus Polda Sumut tetapkan lima tersangka baru terkait kasus P3K. Waspada/Ist

MADINA (Waspada): Polda Sumatera Utara kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Kepada wartawan, Jumat, (02/02). Hadi menjelaskan, kelima tersangka tersebut ialah Kepala BKD Madina inisial AHN.

Kemudian 4 orang lainnya merupakan tersangka dari instansi Dinas Pendidikan yakni Kasi Dikdas Inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.

“Hasil gelar perkara polisi menetapkan terhadap lima orang sebagai tersangka,” terang Kombes Hadi Wahyudi.

Dari ke 5 tersangka, 4 orang ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut, sementara atas pertimbangan kemanusiaan satu tersangka dikenakan berinisial SD dikenakan wajib lapor.

“Terhitung hari ini polisi menahan 4 tersangka baru dan 1 tersangka atas nama SD wajib lapor dengan pertimbangan kemanusiaan,” sebut Kabid Humas Polda Sumut.

Penetapan tersangka terhadap lima PNS di lingkungan Pemkab Madina atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Pelaksanaan Seleksi pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Madina inisial DHS telah dahulu ditetapkan menjadi tersangka atas kasus PPPK ini. Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, ada sekitar Rp580 juta yang diminta DHS kepada para peserta PPPK.

Usai berstatus sebagai tersangka, penyidik menahan DHS dan terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kombes Hadi Wahyudi juga mengatakan saat ini tim penyidik masih terus bekerja melakukan penyidikan kepada beberapa saksi lainnya. “Saat ini polisi masih bekerja,” pungkasnya. (cah)

  • Bagikan