TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Kasus hiilangnya 2 unit mesin mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan yang berhasil ditemukan pada Senin (14/4) bulan lalu, akhirnya berhasil diungkap oleh polisi.
Penyidik Polres Nias Selatan telah mengamankan 2 dari 6 tersangka pelaku pencurian mesin ambulans tersebut. Sedangkan 4 tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K kepada sejumlah wartawan, Senin (19/5) mengatakan pihaknya telah mengamankan 2 dari 6 orang tersangka pelaku pencurian 2 mesin ambulans milik Dinkes Nisel. Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial FW yang merupakan tenaga honorer Dinles Nisel dan KB alias Ama Hartanto.
Ferry menjelaskan 2 orang tersangka yang telah diamankan dan 4 orang tersangka dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan hasil pengembangan penyidikan dari Laporan Polisi (LP) Model A.
Baca juga:
Pengungkapan kasus hilangnya 2 unit mesin ambulans yang sempat menghebohkan ini berawal ketika tersangka KB menghubungi FW, dengan tujuan mengajak FW untuk mengambil beberapa onderdil dan mesin mobil ambulans yang terparkir di halaman Kantor Dinkes Nisel.
Ajakan KB diiyakan oleh FW, selanjutnya tersangka KB mengajak 4 rekannya menuju rumah FW dan merencanakan untuk mengambil mesin dan onderdil mobil ambulans tersebut, ungkap Ferry.
Setelah perencanaan matang, berapa minggu kemudian para tersangka melakukan aksinya mendatangi Kantor Dinkes Nisel pada malam hari dengan mengendarai mobil Mitsubishi Strada Triton milik KB dan melakukan aksi pencurian mesin dan onderdil mobil ambulans milik Dinkes Nisel tersebut.
Saat para tersangka melakukan aksinya, FW yang merupakan tenaga honorer pada Kantor Dinkes Nisel meminta izin kepada security yang berjaga malam itu berinisial FD dengan alasan mau melihat mobil ambulans yang diparkir di halaman kantor tersebut.
“Karena kenal kepada FW yang juga honorer Dinkes Nisel, petugas security mempersilahkan dan mengantar para tersangka ke parkiran ambulans,” ujar Ferry.
Saat para tersangka hendak melakukan aksinya, FW mengajak security FD ke pos jaga sambil cerita dan mengobrol. Setelah para tersangka berhasil membongkar dan mengambil 2 unit mesin dan beberapa onderdil mobil ambulans tersebut lalu pergi meninggalkan Kantor Dinkes Nisel.
Kapolres Nisel menyebutkan kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHPidana ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Kedua tersangka saat ini telah kita tahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Ferry.
Dia juga mengimbau agar ke 4 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka segera menyerahkan diri ke Polres Nias Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya Bupati Nisel, Sokhatulo Laia dan Wakil Bupati, Yusuf Nache saat melakukan inspeksi mendadak di Kantor Dinkes, Rabu (9/4) lalu menemukan dua mesin mobil ambulans serta sejumlah sparepart telah hilang.
Kepada Bupati dan Wakil Bupati, Kadis Kesehatan Nisel, dr.Henny K Duha mengaku pihaknya telah mengetahui hilangnya kedua mesin mobil ambulans beserta sejumlah sparepart sejak Februari 2025 lalu.
Namun sampai Bupati dan Wakil Bupati Sidak, Kadis Kesehatan Nisel belum melaporkan kasus kehilangan kedua mesin mobil ambulans dan sparepart tersebut kepada penegak hukum, (a26/chbg)