Polres Sibolga Tangkap Tersangka Curanmor

  • Bagikan
MS, seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditahan Polres Sibolga karena kasus curanmor. Waspada/ist
MS, seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditahan Polres Sibolga karena kasus curanmor. Waspada/ist

SIBOLGA (Waspada) : Polres Sibolga berhasil ringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial MS, 42, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Mela I Dusun Aek Lobu Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah atau Desa Wek 6 Kecamatan Padangsidempuan Selatan Kota Padangsidempuan.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Reskrim, AKP Donny P. Simatupang, Rabu (7/2) mengatakan, MS ditangkap pada Selasa (6/2) atas dasar LP/B/23/II/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA yang dilakukan Fatricius Bernardo Sihombing, seorang pelajar/mahasiswa, 26, alamat Jalan Oswald Siahaan,Tapteng.

Donny mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan MS berupa satu lembar STNK sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor Honda Beat, serta sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BB 4139 NM.

Lebih lanjut Donny menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap MS dilakukan setelah adanya laporan kehilangan dari pelapor pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 wib saat memarkirkan sepeda motornya di teras rumah tetangga.

“Namun saat bangun pada pukul 10.00 WIB, pelapor tidak melihat sepeda motornya lagi karena sudah hilang,” terangnya.

Melihat sepeda motornya sudah raib, pelapor pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga.

“Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga dan Polres Tapanuli Utara pun berhasil menangkap MS pada hari Selasa (6/2) sekitar pukul 21.00 Wib,” jelas Donny Simatupang.

Saat ini MS sudah ditahan di sel tahanan Polres Sibolga dan dijadikan tersangka. “MS dijerat dengan pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Donny Simatupang.(chp)

  • Bagikan