TEBINGTINGGI (Waspada.id): Seorang pria berinisial MS, 32, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tebingtinggi karena memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) sekira pukul 12.20 WIB di Jalan lintas Desa Sei Berong, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai.
“Penangkapan dilakukan sekira pukul 12.20 WIB di Jalan lintas Desa Sei Berong, Kecamatan Bandar Khalifah. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Selasa (24/2).
MS adalah warga Dusun KM 15, Desa Pasar Balok, Kecamatan Bandar Khalifah. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 2,77 gram, satu plastik klip kosong, serta satu lembar potongan kertas.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang berdomisili di Desa Sei Berong. Petugas telah melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah orang tersebut, namun tidak ditemukan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku. [***]











