Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Narkoba Di Bandar

  • Bagikan
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Narkoba Di Bandar
Pelaku MN alias Tubin dan barang bukti sabu.(Waspada/Ist)

SIMALUNGUN (Waspada): Seorang laki-laki dewasa berinisial MN alias Tubin, 44, warga Huta 3 Cemara Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap Satuan Narkoba Polres Simalungun, karena diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Dari MN disita barang bukti berupa 6 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 53.61 gram.

“MN alias Tubin ditangkap di rumahnya, Rabu (31/1) siang,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, dikonfirmasi Jumat (2/2).

Pelaku MN alias Tubin dikenal licin dan berdasarkan informasi dia disebut-sebut menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu di daerah Kecamatan Bandar.

Lebih lanjut dijelaskan, keberhasilan penangkapan MN alias Tubin tersebut telah menjalani proses penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di tempat tersebut

“Tersangka dikenal licin, namun personel Sat Narkoba tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut, sehingga pelaku tak berkutik saat ditangkap,” jelas AKP Irvan.

Penangkapan dilakukan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit-II, Ipda Froom Pimpa Siahaan, bersama tim datang ke lokasi untuk melakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat tersebut.

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Narkoba Di Bandar
Pelaku MN alias Tubin (tangan digari) bersama personel yang menangkapnya.(Waspada/Ist)

Saat tiba di lokasi, petugas melihat Tubin berdiri di depan rumahnya, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka, saat dilakukan interogasi diketahui bahwa tersangkan berinisial MN alias Tubin.

Saat diamankan, pelaku coba mengelabui petugas dengan cara membiang sesuatu ke tanah. Namun petugas cukup jeli, langsung dilakukan penyisiran bersama gamot setempat di lokasi tersebut, hingga akhirnya petugas berhasil menemukan 6 paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 53.61 gram, sebuah timbangan digital, bal plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 380.000 dari hasil penjualan narkotika, ungkap AKP Irvan.

MN alias Tubin mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Oleh karena itu, pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pendalaman lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Simalungun dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diminta untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan ilegal di lingkungan mereka sebagai upaya bersama dalam memerangi narkotika.

Kepala Sat Narkoba Polres Simalungun menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan intelijen dan penggerebekan untuk menangkap lebih banyak pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Simalungun.(a27)

  • Bagikan