PANYABUNGAN (Waspada.id): Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma AMPI) Mandailing Natal mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas peredaran bahan kimia berbahaya merkuri dan sianida yang digunakan dalam pengolahan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya di Kecamatan Panyabungan.
Permintaan tersebut disampaikan Bendahara Satma AMPI Madina, Muhammad Saleh, Senin malam (23/02) melalui pesan WhatsApp kepada wartawan. Ia menegaskan, peredaran bahan kimia berbahaya tersebut telah merusak lingkungan, mencemari sungai, dan mengancam kesehatan masyarakat hingga pertanian.
“Jika aliran bahan kimia ini tidak diputus dari hulunya, maka praktik PETI akan terus hidup dan merusak daerah kami,” ujar Saleh.
Satma AMPI menduga ada oknum yang terlibat sebagai pemasok, penyalur, maupun pembela aktivitas ilegal tersebut. Mereka menuntut agar aparat menangkap bukan hanya pekerja lapangan, tetapi juga pemasok bahan kimia dan mengungkap pemain besar di balik distribusi merkuri dan sianida.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga meminta penindakan tegas terhadap oknum aparat atau pihak manapun yang diduga membekingi aktivitas tersebut, serta penutupan dan penyegelan gudang penyimpanan bahan kimia ilegal.
Saleh menjelaskan, aktivitas peredaran dan penggunaan bahan kimia berbahaya untuk tambang ilegal melanggar beberapa peraturan hukum. Di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 158, yang memberikan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 ayat (1), yang menetapkan pidana 3–10 tahun penjara dan denda 3–10 miliar rupiah bagi siapa saja yang sengaja menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pasal 99 juga mengatur pidana untuk kelalaian yang mengakibatkan pencemaran.
– Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia, yang mengatur pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya dan menetapkan sanksi pidana bagi peredaran tanpa izin.
“Persoalan PETI bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi kejahatan lingkungan terstruktur yang merusak masa depan generasi Mandailing Natal,” tegas Saleh. Ia menambahkan, jika dibiarkan, dampaknya akan meliputi pencemaran air, kerusakan tanah, dan ancaman kesehatan masyarakat yang harus ditanggung bersama dalam jangka panjang.
Satma AMPI Mandailing Natal menyatakan siap mengawal dan melaporkan setiap temuan di lapangan kepada pihak berwenang. “Kami berharap aparat penegak hukum benar-benar hadir untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pemain tambang ilegal,” pungkasnya.(id100)











