Siap Bertarung Di Pilkada Tapsel 2024, Mukmin Ambil Formulir Pendaftaran Di PAN

  • Bagikan
Mukmin Saleh Siregar diwakili Yusnar Gultom, S.Pd (2 kiri) bersama M.Hidayatullah Harahap, ST (kiri) saat menerima formulir pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel dari Tim Pilkada DPD PAN Tapsel, Sawal Pane didampingi Harry Siregar, Senin (29/4). Waspada/Mohot Lubis.
Mukmin Saleh Siregar diwakili Yusnar Gultom, S.Pd (2 kiri) bersama M.Hidayatullah Harahap, ST (kiri) saat menerima formulir pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel dari Tim Pilkada DPD PAN Tapsel, Sawal Pane didampingi Harry Siregar, Senin (29/4). Waspada/Mohot Lubis.

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Mukmin Saleh Siregar mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel di Tim Pilkada DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Tapsel, Senin (29/4).

Mukmin Saleh Siregar diwakili Yusnar Gultom, S.Pd dan M.Hidayatullah Harahap, ST mendatangi Kantor DPD PAN Tapsel di Jl.Arif Rahman Hakim, Kelurahan Bincar, Padangsidimpuan untuk mengambil formulir pendaftaran Balon Bupati Tapsel dan Wakil Bupati Tapsel Tahun 2024.

Yusnar Gultom, S.Pd yang pernah menjabat sebagai tenaga ahli Fraksi Nasdem DPRD Tapsel Periode 2014-2019 mengatakan bahwa Mukmin Saleh Siregar siap untuk mengikuti proses penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati di DPD PAN Tapsel.

Menurutnya, Mukmin Saleh Siregar yang dikenal cukup vokal dalam memperjuangkan aspirasi rakyat di DPRD Tapsel siap untuk mengikuti kontestasi Pilkada Tapsel tahun 2024. “Banyak hal yang hanya dapat dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan Tapsel, jika diberi amanah untuk memimpin Tapsel,” tuturnya.

Usai memberikan formulir pendaftaran Balon Bupati dan Wabup Tapsel, Tim Pilkada DPD PAN Tapsel, Harry Siregar dan Sawal Pane mengatakan setiap bakal calon harus mempersiapkan sejumlah berkas administrasi dan diserahkan ke Tim Pilkada DPD PAN Tapsel sebagai persyaratan untuk mendaftar.

Sesuai dengan ketentuan persyaratan Balon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel Periode 2025-2030 yang ditetapkan PAN, ucapnya, sebanyak 16 item persyaratan yang harus dipenuhi antara lain daftar riwayat hidup, surat pernyataan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 7 Agustus 1945 dan NKRI serta Pemerintah.

Kemudian, tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki tanggungan hutang, tidak sedang pailit, tidak pernah dihukum pidana penjara lima tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya serta siap memenuhi persyaratan dan aturan yang ditetapkan KPU dan undang-undang.

Harry menegaskan bahwa PAN membuka pintu bagi siapa saja yang ingin diusung PAN dalam Pemilukada serentak Tahun 2024.”Yang jelas PAN mengajak putra putri terbaik Tapsel untuk mendaftar di PAN,” Katanya.

Terkait dengan Balon yang sudah mengambil formulir, Harry menegaskan tercatat sudah lima orang yang ambil formulir yakni Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, Rasyid Assaf Dongoran, Parulian Nasution, Abdul Basith Dalimunthe dan Mukmin Saleh Siregar. (a39).

  • Bagikan