PAN Tapsel Buka Pendaftaran Balon Bupati Dan Wakil Bupati

  • Bagikan
DPD PAN Tapsel buka penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel untuk Pilkada serentak tahun 2024. Tapsel tahun 2024.Waspada/ist.
DPD PAN Tapsel buka penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel untuk Pilkada serentak tahun 2024. Tapsel tahun 2024.Waspada/ist.

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengajak putra putri terbaik Tapsel untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel dalam Pemilukada serentak tahun 2024 bersama PAN.

Kordinator tim Pilkada PAN Kabupaten Tapsel, Sawal Pane, SE, Msi didampingi anggota, Harry Siregar, Turmiji Harahap, ST, Sayaman Hutasuhut, SE dan Nirwan Harahap, Senin (22/4), mengatakan bagi ingin maju sebagi calon Bupati maupun Wakil Bupati bersama PAN tentunya harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati maupun Wakil Bupati di PAN Tapsel.

“Kami mengajak seluruh warga negara Indonesia bagi siapa saja terkhusus putra putri terbaik Tapsel dimana saja di Indonesia ini untuk ikut berdemokrasi pada Pilkada Tapsel dengan menggunakan PAN sebagai partai politik untuk maju sebagai Cabup atau Cawabup di pilkada Tapsel,” ucap Sawal Pane.

Dijelaskan, berdasarkan SK Nomor : PAN/AKpts/K-S/012/IV/2024, ucapnya, DPD PAN Tapsel secara resmi membuka pendaftaran dari tanggal 22 April sampai 1 Mei 2024.Bagi yang berminat maju di Pilkada Tapsel dengan menggunakan PAN sebagai partai politik nya, di persilahkan untuk mendaftar di sekretariat tim penjaringan, SOPO PAN di Kantor DPD PAN Tapsel, Jl.AR Hakim No.9, Kampung Marancar, Padangsidimpuan.

Penanggungjawab tim Pilkada DPD PAN Tapsel yang juga Ketua DPD PAN Tapsel, H Borkat S.Sos, MM dan Sekretaris DPD PAN Tapsel, H. Buyung Holil, ST mengatakan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Tapsel yang masih mempercayakan Tapsel meraih hasil sangat baik pada Pemilu Legislatif Tahun 2024.

Merujuk pada hasil penghitungan suara Pemilu legislatif 2024, ujar Borkat, PAN Tapsel mampu mempertahan raihan 5 kursi di DPRD sekaligus mampu mempertahankan posisi sebagai Wakil Ketua.”Hasil pada pileg lalu dengan tahun ini sama yakni meraih 5 kursi namun dengan perolehan suara lebih banyak dan kembali mempertahankan posisi sebagai Wakil Ketua DPRD Tapsel,” tuturnya

Jika dikaitkan dengan syarat untuk mencalonkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan aturan pemilukada, maka PAN harus berkoalisi dengan partai lain sebab untuk bisa mencalonkan satu Paslon, harus memenuhi syarat 20 persen dari total jumlah kursi di DPRD Tapsel.

“Artinya kita tidak bisa mengusung sendiri. Sesuai aturan itu 7 kursi baru bisa mengusungnya. Jumlah kursi DPRD Tapsel ada 35 sedangkan syaratnya sebanyak 20 persen dari jumlah kursi sedangkan kita hanya 5 kursi, artinya kita terbuka lebar untuk bergandeng tangan dengan partai lain,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah ada kandidat yang mengajak kader PAN untuk maju, Borkat yang saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tapsel menyatakan bahwa sejatinya siapa saja boleh maju dengan catatan ikut mendaftar, karena keputusan tetap ada di DPP.

“Silahkan saja mendaftar. Politik itu dinamis dan cair, apa saja bisa berubah. Intinya adalah untuk kebaikan dan kemajuan serta kesejahteraan daerah khususnya warga Tapsel,” pungkasnya. (a39).

  • Bagikan