Sumut

Ungkap Kronologi Kematian Ferdiansyah, Polres Madina Tetapkan 6 Tersangka

Ungkap Kronologi Kematian Ferdiansyah, Polres Madina Tetapkan 6 Tersangka
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada.id): Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) menetapkan enam orang berinisial ZR, SR, AHR, AJ, F, dan M sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Ferdiansyah Sitompul (36) di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Rabu (8/4/2026).

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subs 262 ayat (4) subs Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini dilaporkan langsung oleh istri korban, Lesnida Sari Nasution, dengan nomor laporan LP/B/52/IV/2026.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin, memaparkan bahwa insiden bermula saat keempat tersangka melakukan pengintaian di lokasi pengolahan emas (galundung) sejak pukul 03.00 WIB. Hal ini dilakukan lantaran lokasi tersebut sering mengalami kehilangan barang.

Sekitar pukul 04.00 WIB, mereka melihat Ferdiansyah dan rekannya bertindak mencurigakan hingga masuk ke area lokasi. Saat disergap dan diteriaki “maling”, korban ternyata membawa parang sepanjang 30 cm dan mengayunkannya agar tidak didekati.

“Terjadi perlawanan, korban mengeluarkan parang. Para tersangka kemudian melempari dengan batu dan memukul menggunakan kayu. Warga sekitar pun berkerumun,” jelas AKP Ikhwanuddin, Kamis (9/4).

Korban sempat melarikan diri dan bersembunyi di perkebunan nanas sekitar 1 km dari lokasi, namun berhasil dikejar dan ditangkap. Dalam perjalanan, tangan korban diikat. Meski sempat dibawa ke RSUD Panyabungan, nyawa korban tidak dapat tertolong.

Barang Bukti dan Motif

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kayu pemukul, bambu, linggis, gunting, tang, serta parang milik korban. Juga ditemukan tiga buah besi gelundung yang diduga hasil curian.

Menurut pengakuan tersangka, korban memang sudah sering melakukan pencurian di lokasi tersebut. Pihak kepolisian menegaskan motif utama kejadian ini adalah pencurian, bukan penculikan sebagaimana isu yang beredar.

“Motif utamanya berkaitan dengan tindak pencurian. Aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang masih buron. Polisi mengimbau warga yang merasa terlibat untuk segera menyerahkan diri. (Id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE