Ibrahim Qamarius: Penyelenggara Pemilu Wajib Larang Warga Bawa HP Ke Bilik Suara

  • Bagikan
Ibrahim Qamarius: Penyelenggara Pemilu Wajib Larang Warga Bawa HP Ke Bilik Suara

“Saat ini telah beredar janji paket uang tunai Rp100, Rp200 ribu dan dalam jumlah lainnya untuk setiap suara. Ada juga paket per orang mendapatkan uang tunai Rp300 ribu, Rp600 ribu dan dalam jumlah lainnya untuk memilih paket 3 serangkai yaitu Caleg Kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Ada juga yang menaqarkan paket Sembako dan juga berbagai paket lainnya dengan bervariasi. Sebagian calon atau timses akan membayar atau memberikan paket uang yang dijanjikan setelah pemilih memberikan bukti foto setelah keluar dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).”

INFORMASI ini disampaikan Dosen Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh, Dr. Ibrahim Qamarius (foto) melalui siaran pers yang dikirim kepada Waspada, Selasa (16/1) menjelang maghrib.

Jika penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait lainnya mengizinkan warga membawa Handphone berkamera ke dalam bilik suara pada saat pencoblosan akan mempermulus politik uang atau praktik pembelian suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) atau Pemilu Serentak Tahun 2024.

Pemilih yang telah menerima paket uang tunai dan paket Sembako atau dalam bentuk palet lainnya akan mengabadikan foto oknum yang dipilih pada saat warga tersebut mencoblos dan foto itu sebagai bukti untuk diperlihatkan pada oknum tim sukses atau Caleg dsri partai tertentu.

“Karena dengan membawa handphone (HP) ke dalam bilik suara pemilih akan dapat melakukan dokumentasi kertas suara hak pilihnya dan akan memberikan kepada oknum calon legislatif (caleg) tertentu, oknum tim sukses (timses) tertentu atau oknum dari partai politik (parpol) tertentu sebagai bukti telah memilih calon tertentu. Oleh karena itu pihak penyelenggara haruz melarang warga membawa masuk HP ke dalam bilik suara dan ini akan mempersulit politik uang pada Pemilu 2024 nanti,” kata Dr. Ibrahim Qamarius.

Menjawab Waspada, Ibrahim Qamarius mengatakan, dengan membuat aturan dilarang membawa HP ke dalam bilik suara, maka warga yang telah menerima uang atau paket Sembako atau paket lainnya tidak dapat menunjukkan bukti kepada oknum dari partai tertentu dan oknum tersebut pasti meminta warga untuk mengembalikan paket uang tunai atau paket lainnya yang sudah diterima jauh hari aebelumnya.

“KPU dan Bawaslu dan pigak terkait lainnya harus membuat aturan pelarangan membawa HP ke bilik suara dan menyiapkan tempat penitipan HP saat warga akan memberikan hak pilihnya,”.katanya.

Menurut Ibrahim Qamarius, salah satu potensi kecurangan terbesar dalam Pemilu adalah membiarkan pemilih membawa dan menggunakan HP dalam bilik suara. Selain itu potensi kecurangan akan terjadi pada pencoblosan surat suara lebih, pada pendampingan pemilih tertentu dan lain-lain.

Untuk mencefah terjadi kecurangan pada Pemilu, maka pihak terkait mulai dari pusat sampai ke daerah diharapkan untuk dapat melakukan sosialisasi khusus kepada seluruh jajarannya tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Nomor 25 Tahun 2023, Pasal 25 Ayat 1 (e) yaitu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Selain itu Pasal 28 ayat 2, yaitu pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

“KPU perlu mengintruksikan dan memberikan tugas khusus kepada Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam berkamera dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” usulnya.

Kemudian, lanjut Ibrahim Qamatius, petugas KPPS diingatjan untuk tidai lengah, lalai atau kecolongan, karena pelaku politik uang atau pembelian suara tidak hanya menargetkan pemilih tapi memanfaatkan kelemahan putugas KPPS dan pihak terkait lainnya.

“Bawaslu harus mengantisipasi bal tersebut melalui pencegahan dan pengawasan yang ketat, cermat dan berjenjang terhadap potensi kecurangan penggunaan telepon genggam berkamera dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara dan pelanggaran atau kecurangan lainnya.”

Masih menurut Ibrahim Qamarius, PKPU Nomor 3 Tahun 2019, misalnya pada Pasal 35, ayat 1 huruf (m), Pasal 38 ayat 1 (d) dan pasal lainnya, kata dia, sudah ada larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Namun faktanya masih banyak terjadi pelanggaran, dimana pemilih bebas membawa HP di berbagai TPS di seluruh Indonesia.

“Bukan hanya membuat aturan tetapi juga perlu adanya sanksi tegas kepada siapapun yang ketahuan membawa dan membiarkan penggunaan telepon selular berkamera dalam bilik suara,” pintanya.

Kata dosen dari Unimal itu, semua pihak hendaknya dapat menghindari dan tidak terlibat politik uang dengan berbagai modus, sehingga Pemilu 2024 mendatang mejadi Pemilu yang bersih dan berintegritas.

Terakhir kepada Waspada dia mwnyampaikan, tingginya biaya politik akan memperbesar potensi korupsi setelah calon terpilih, karena calon tersebut akan berusaha mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan dan sulit untik mencegah korupsi pada saat oknum tertentu berada dalam kekuasaan.

“Sebagaimana kita berdoa untuk Palestina, kita juga berdoa untuk kesuksesan Pemilu 2024 di Indonesia. Semoga Pemilu yang akan datang dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif serta tidak mencederai demokrasi. Insya Allah yang akan terpilih pada Pemilu serentak Tahun 2024 adalah putra-putri terbaik bangsa,”utup Abiya Dr. Ibrahim Qamarius yang merupakan Ketua Majelis Dzikir Samudra Pasai. WASPADA.id/Maimun Asnawi

  • Bagikan