Kasatker P2P PUPR Aceh Ditemukan Tewas Tergantung

Polisi Lakukan Penyelidikan

  • Bagikan
Kasatker P2P PUPR Aceh Ditemukan Tewas Tergantung
Rumah tempat gantung diri atau TKP yang dipasang police line, Selasa (02/05/2023). Ist

BANDA ACEH (Waspada): Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Polsek Banda Raya melakukan penyelidikan terkait tewasnya Diaz Rossano, 52, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.

Diaz Rossano ditemukan dalam posisi tergantung dengan kain sarung di pintu belakang kediamannya di Dusun Panglima Nyak Raja, Gampong Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, pukul 09.00 WIB, Selasa, (2/3/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim mengatakan, korban diketahui berada di dalam rumah sendirian. Sedangkan pihak keluarga sedang berada di Jakarta.

“Benar, korban bernama Diaz Rossano, usia 52 tahun, dan bekerja sebagai PNS di satker PUPR Aceh. Kami belum dapat menyimpulkan faktor meninggalnya korban,” kata Abdul Halim.

Kapolsek menjelaskan, sebelum ditemukan meninggal dunia, tadi malam korban sempat bertemu dengan sopir pribadinya. Polisi belum bisa menjelaskan apakah korban bunuh diri atau tidak.

“Kita sementara belum bisa simpulkan dia bunuh diri atau bukan, yang jelas tim identifikasi dari satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melaksanakan olah TKP di tempat kejadian,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, saat ditemukan, korban menggunakan pakaian kaos putih dan celana pendek warna coklat dalam posisi kaki terlipat di atas kursi. Untuk saat ini, polisi telah memasang police line guna melakukan penyelidikan terkait meninggalnya Kasatker P2P PUPR Aceh.

Sementara, korban sudah dievakuasi menggunakan mobil ambulans PMI Kota Banda Aceh ke RSUZA, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Mungkin nanti apabila ada memar di tubuh ataupun di mana akan terlihat saat pemeriksaan di RS oleh dokter forensik, nanti tim identifikasi akan mendalami kasus tersebut,” tutupnya. (Kia/b01)

  • Bagikan