Kejari Lhokseumawe Musnahkan 8,1 Kg Sabu

  • Bagikan

LHOKSEUMAWE (Waspada): Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 8.190,14 gram dan Ganja seberat 233,94 gram di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (10/3).

Kejari Lhokseumawe memusnahkan sejumlah barang bukti pada perkara yang sudah ada kekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juli 2021-Maret 2022.

Pemusnahan barang bukti itu disaksikan saksikan oleh Kasat Samapta Polres Lhokseumawe, Kasi Pemberantasan BNN Kota Lhokseumawe, Kasi Kefarmasian, Alkes dan PKRT Dinkes Kota Lhokseumawe dan para Kasi, JPU serta Pegawai pada Kejari Lhokseumawe.

Kepala Kejari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH melalui Kasi BB dan barang rampasan Akwan Annas SH MH, merincikan barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 8.190,14 gram berasal dari 34 perkara dan ganja sebanyak 233,94 gram.

Menurut Akwan, pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah ada putusan tetap merupakan agenda rutin pihaknya. “Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan periode pertama tahun 2022,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Intel Jaksa Lhokseumawe, Miftahuddin selaku PLH Kajari Lhokseumawe mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan BB hari ini merupakan agenda rutin pertriwulan yang dilaksanakan oleh jaksa dalam hal mengeksekusi BB atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Miftah juga mengimbau peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Lhokseumawe.

Pantauan di lapangan, proses pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan dua cara yakni barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu.

Berikutnya barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan air mineral hingga larut tanpa sisa. (b09)

  • Bagikan