Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kembali Edarkan Sabu, Residivis Diringkus

Kembali Edarkan Sabu, Residivis Diringkus
Tersangka ARS saat diamankan bersama barang bukti sabu di Mapolres Langsa, Kamis (25/4). Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Seorang residivis pengedar sabu diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa saat hendak mengedarkan sabu seberat 1,96 gram di dalam rumah Gp. Matang Setui, Kecamatan Langsa Timur, Kamis (25/4).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, SH, MH mengatakan, tersangka berinisial ARS, 30, wiraswasta, warga Dusun Mawar Gp. Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Selain mengamankan sabu, seberat 1,96 gram, anggota juga mengamankan dompet warna biru, timbangan digital warna hitam, gunting dan plastik tembus pandang.

Diungkapkan Kasat Resnarkoba, penangkapan tersangka ARS berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Langsa Timur marak terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sebut Kasat Resnarkoba, kemudian dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Gp. Matang Setui, Kecamatan Langsa Timur dan berhasil diamankan tersangka ARS yang diduga selama ini berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang-bukti sabu disembunyikan oleh tersangka di lantai tepatnya di belakang kursi ruang tamu,” sebutnya.

Selain itu, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2020 ianya divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4,8 tahun penjara kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Langsa.

“Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Resnarkoba.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Aceh

LANGSA (Waspada): Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggrebakan rumah di Gp. Sidorejo Kec. Langsa Lama yang diduga sebagai tempat pengedaran sabu oleh mantan residivis narkoba, Minggu (24/4). Dalam…