Ketar-ketir, 9 Pejabat Eselon II Pemko Langsa Belum Dilantik

- Aceh
  • Bagikan
Kepala BKPSDM Kota Langsa, Dewi Nursanti. Waspada/Ist
Kepala BKPSDM Kota Langsa, Dewi Nursanti. Waspada/Ist

LANGSA (Waspada): Ketar-ketir, sembilan pejabat eselon II Pemko Langsa hasil dari seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) tahun 2024 tidak kunjung dilantik, Jumat (26/4).

Alasan mendasar kenapa 9 pejabat ini belum dilantik disebabkan karena terhalang izin dari Kemendagri begitu juga dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mati atau kadarluasa pada tanggal 24 April 2024 lalu.

Kemudian dari Kemendagri telah melayangkan surat kepada kepala daerah baik gubernur, wali kota dan bupati di seluruh Indonesia, dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Diketahui, sembilan jabatan lowong itu meliputi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan.

Terpisah Kepala BKPSDM, Dewi Nursanti SH, MH, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan izin Pertek memang telah mati atau kadaluarsa, namun pihak BKPSDM bisa mengajukan kembali ke BKN.

“Saya sangat optimis izin Kemendagri akan keluar dan sejauh ini kita terus memantau aplikasi karena semuanya sudah dilalui dengan baik,” terang Dewi.

Hal lain kata Dewi, Kota Sabang dan Pemerintah Aceh juga telah melantik sejumlah pejabat eselon II nya, makanya Pemko Langsa juga optimis akan hal itu sembari menunggu izin-izin teknis dari Kemendagri dan lainnya.

“Intinya kami terus melakukan upaya-upaya agar sembilan pejabat eselon II Pemko Langsa yang lowong segera terisi karena memang dibutuhkan agar roda pemerintahan berjalan dengan baik,” tukasnya. (crp)

  • Bagikan