Ketua DPD Partai Nasdem Aceh Tamiang Bantah Pengurus Parpolnya Lulus KIP

  • Bagikan
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Aceh Tamiang, Maulizar Zikri. Waspada/Ist
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Aceh Tamiang, Maulizar Zikri. Waspada/Ist

KUALASIMPANG (Waspada): Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Aceh Tamiang, Maulizar Zikri yang juga anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang bantah pengurus Parpol Nasdem lulus sebagai calon Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028.

“Tidak benar ada pengurus Parpol Nasdem yang lulus cadangan calon KIP Aceh Tamiang,” tegas Maulizar Zikri melalui telepon kepada Waspada.id, Minggu (30/7).

Menurut Maulizar Zikri yang akrab dispa Dek Dan, yang lulus cadangan pada nomor urut 10 yang sudah diumumkan Komisi I DPRK Aceh Tamiang bukan anggota maupun pengurus Partai Nasdem, tetapi M adalah salah seorang PPS dan nilainya juga bagus setelah dirangking memang M lulus cadangan peringkat 10.

Ketua DPD Partai Nasdem Aceh Tamiang Bantah Pengurus Parpolnya Lulus KIP

“Kami di Komisi I sangat selektif melakukan verifikasi berkas administrasi terhadap peserta fit and propert test. Kalau terlibat parpol langsung saya coret sebagai peserta dan tidak mungkin bisa lulus,” ungkap Dek Dan.

Dek Dan juga menyatakan, Partai Nasdem adalah partai yang pengurusnya semua sangat kualitas dan tidak dibenarkan untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon penyelenggara Pemilu sesuai peraturan persyaratan yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana diubah dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh.

“Mana mungkin saya sebagai Ketua DPD Nasdem dan sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang berbuat curang dalam rekrutmen calon komisioner KIP Aceh Tamiang. Apalagi saya juga pada Pemilu 2024 ikut sebagai caleg untuk DPRK Aceh Tamiang di Dapil II Aceh Tamiang. Tentu saja kalau saya berbuat curang atau tidak amanah melaksanakan tugas sebagai anggota dewan, marahlah para pendukung saya dan masyarakat Aceh Tamiang sebagai Ketua Nasdem,” tegasnya.

Untuk itu, pinta Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Aceh Tamiang, berita yang disiarkan Waspada.id edisi kemarin perlu diklarifikasi supaya jelas dan sekaligus agar tidak menimbulkan citra negatif terhadap Partai Nasdem bagi masyarakat Aceh Tamiang.

“Klarifikasi atau hak jawab saya sebagai Ketua DPD Partai Nasdem adalah sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tegas Dek Dan. (b14)

Baca juga:

  • Bagikan