LBH Ansor Somasi Bea Cukai Langsa

Pelaku Utama Peredaran Rokok Ilegal Tidak Pernah Terungkap

- Aceh
  • Bagikan
LBH Ansor Somasi Bea Cukai Langsa
Ketua LBH Ansor Aceh Tamiang, Muhammad Suhaji SH. (Waspada/Yusri)

ACEH TAMIANG (Waspada): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Aceh Tamiang melakukan somasi terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Langsa. Hal ini dilakukan menyusul dugaan dalam proses penindakan atau penangkapan peredaran rokok ilegal tidak pernah terungkap pelaku utamanya (aktor utama).

Dalam surat Somasi nomor 010/LBH/PC/S-02/IV/2024 tertanggal 24 April 2024 yang ditandatangani Ketua LBH Ansor Aceh Tamiang, Muhammad Suhaji SH dan Sekretaris, Khairul Kamal itu dilakukan karena dari Januari sampai Maret 2024 penangkapan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Langsa menimbulkan tanda tanya dan kerancuan di tengah-tengah masyarakat karena penangkapan pelaku peredaran rokok ilegal hanya sampai pada pelaku suruhan saja (pekerja) seperti sopir, kernet dan tidak sampai pada pelaku utama (aktor intelektual) dari peredaran rokok ilegal tersebut.

“Berdasarkan data yang kami himpun, dari bulan Januari hingga Maret 2024, Kantor Bea Cukai Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal sebanyak lima kasus, tapi pelaku yang diamankan hanya sebatas pelaku suruhan (sopir atau kernet) atau orang suruhan dari aktor utama,”kata Muhammad Suhaji kepada Waspada Jumat (26/4) sore.

Karena itu, pihaknya mendesak Kepala Bea Cukai Langsa untuk menangkap aktor intelektual atau siapa pemilik rokok ilegal tersebut yang kini beredar di pasar baik di perkotaan maupun pasar – pasar di perkampungan. “Aktor intelektual atau pemilik rokok ilegal ini harus diungkap ke publik,” ujar Muhammad Suhaji, Ketua LBH GP Ansor.

Aji Lingga panggilan akrab Muhammad Suhaji menjelaskan, kasus penangkapan rokok ilegal tidak boleh berhenti dengan hanya mengamankan barang bukti berupa rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan pelaku yang hanya berstatus orang suruhan aktor utama tapi pihak Bea Cukai Langsa harus menelusuri siapa yang menyuruh pelaku tersebut membawa rokok ilegal.

“Siapa pemilik rokok ilegal itu harus ditelusuri dari pelaku yang diamankan oleh tim Bea Cukai Langsa atau dari tim
gabungan,” punya Aji Lingga seraya mengatakan, pihaknya menilai setiap pelaku yang diamankan tidak berdiri sendiri dan pihak Bea Cukai Langsa harus menelusuri siapa yang memerintahkan pelaku yang diamankan melakukan penyelundupan rokok ilegal ke Aceh.

Aji menambahkan, surat somasi ini juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan Ketua Komisi XI DPR RI dan pimpinan pusat LBH GP Ansor di Jakarta.(b15)

  • Bagikan