Miliki Sabu, Dua Warga Ditangkap

- Aceh
  • Bagikan

IDI (Waspada): Memiliki dan mengantongi narkoba jenis sabu-sabu, dua warga diamankan polisi secara terpisah di wilayah hukum Polsek Darul Ikhsan dan Polsek Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur. Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka yakni berinisial BL, 37, warga Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Darul Ikhsan, Kabupaten Aceh Timur dan MS, 20, warga Desa Jalan Dua, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, Jumat (18/3) malam.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sinurat SIK, didampingi Kabag Operasi Kompol Salmidin, kepada Waspada, Selasa (22/3) menjelaskan, kedua tersangka terbukti menyimpan narkotika jenis sabu. “Kita berhasil mengungkap keduanya berkat informasi masyarakat,” katanya.

Awalnya polisi menangkap BL dan hasil penggeledahan badan ditemukan sebuah kotak bedak yang berisikan 13 paket plastik bening berbeda ukuran di dalamnya terdapat kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu lebih kurang seberat 6 gram. “Barang bukti itu disimpan dalam saku celana bagian belakang, termasuk sebuah handphone,” sebut kapolres.

Berdasarkan pengakuan BL, sabu tersebut diperoleh dari AK. Dari pengakuan BL, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan meminta BL untuk memesan kembali narkoba tersebut ke AK. “Selanjutnya disepakati transaksi dilakukan malam hari itu juga sekira pukul 21:00, persisnya di pinggir jalan Desa Keude Keumuning, Kecamatan Idi Tunong,” sebut kapolres.

Ketika itu, polisi melihat yang muncul bukan AK, melainkan MS. “Saat dilakukan penangkapan terhadap MS, petugas menemukan sebuah paket sabu dalam plastik bening seberat 80 gram yang disimpan di saku celananya sebelah kanan, termasuk HP,” timpanya.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Timur. “Petugas masih terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat. (b11)

  • Bagikan