Ormas Baru Terbentuk Tidak Bisa Menerima Bantuan Hibah

- Aceh
  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan yang baru terbentuk tidak bisa menerima dana bantuan hibah.

Ormas baru belum bisa menerima hibah, jika itu dilakukan sudah jelas melanggar aturan, kata Kepala Bakesbangpol Aceh melalui Pejabat Fungsional Analis kebijakan Umum Ormas Diana Purmasuri SH, saat dikonfirmasi Waspada.id usai pelaksanaan kegiatan penguatan kapasitas organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Aceh Singkil yang berlangsung di Gedung Seni Budaya Pulo Sarok Aceh Singkil, Rabu (23/3).

Disebutkannya, Kesbangpol Aceh juga mendengar adanya Ormas yang baru berdiri namun sudah mengusulkan dana hibah.
Dan kemungkinan karena kedekatan dengan pimpinan atau pejabat setempat sehingga mendapat rekomendasi untuk menerima hibah, dan ini harus diawasi dan diverifikasi kembali. Dan sudah jelas melanggar aturan, bebernya.
Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Disebutkannya, Ormas yang berhak menerima bantuan dana hibah, yakni yang sudah berdiri dan beraktifitas dibidangnya lebih dari 3 tahun.
Begitupun harus sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan Permendagri yakni bertempat di daerah setempat dan sudah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kesbangpol setempat.

Disamping itu Ormas juga tidak bisa hanya mengajukan bantuan hibah. Namun tidak ada kegiatan organisasi yakni sebagai sumbangsihnya kepada pemerintah. “Jangan cuma minta hibah saja, tapi tidak ada berbuat sumbangsihnya membantu pemerintah yang bermanfaat untuk masyarakat sekitarnya,” ujar Diana.

Kegiatan yang berlangsung setengah hari itu, turut dihadiri Narasumber dari mewakili Komandan Kodim 0109 Aceh Singkil Kap Inf Bambang Supriadi, mewakili Kapolres Aceh Singkil, melalui Kasat Intelkam AKP Imran SE MH, Kesbangpol Aceh Diana Purmasuri serta Plt Kaban Kesbangpol Aceh Singkil H Amril AR yang dilaksanakan melalui sumber pembiayaan Bakesbangpol Provinsi Aceh.

Kapten Inf Bambang S, dalam pemaparannya menyampaikan, Ormas harus ikut mewaspadai Ancaman Gangguan Hambatan Tantangan (AGHT). Yakni sebagai upaya deteksi ancaman masyarakat, baik dari dalam maupun luar negeri.

TNI dan Ormas dan rakyat harus bersatu untuk menghadapi ancaman negara.
Sekarang ancaman tidak hanya peperangan dengan senjata. Namun tanpa perang ada upaya menyusup dan menjadi ancaman rakyat.
Yakni dengan cara tekhnologi, upaya penguasaan bidang ekonomi, termasuk perubahan Kultur dan perebutan wilayah.
Kemudian melalui kenakalan remaja, seperti narkoba, game online, media sosial serta gaya hidup yang berlebihan.

Kemudian ada upaya benturan melalui kepentingan politik dan kepentingan ekonomi serta masuknya intervensi asing melalui kepentingan nasional, dan ini harus diwaspadai, terangnya.

Sementara itu Kasat Intelkam AKP Imran mengungkapkan, sejauh ini data yang tercatat di Polres ada sebanyak 64 Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Aceh Singkil.

Dan semuanya diharapkan dapat melengkapi syarat sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Sehingga diharapkan Ormas dapat melakukan tugasnya dalam pengawasan masyarakat dan pengendali masyarakat untuk membantu pemerintah, bebernya. (B25)

Keterangan foto : Narasumber dari Kodim 0109 Singkil, Kapten Inf Bambang S saat memberikan pemaparan terkait deteksi ancaman dini dalam peran Ormas. Waspada/ Arief H

  • Bagikan