Pemilik Lahan Dan Pemodal Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Di Atim

- Aceh
  • Bagikan

IDI (Waspada): Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak yang dikelola secara tradisional di Desa Mata Ie, Ranto Peureulak. Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Kedua tersangka yakni MS, 51, warga Ranto Peureulak, Aceh Timur. Dan ML, 32, warga Ranto Peureulak, Aceh Timur. MS berperan sebagai pemilik lahan dan ML yang berperan sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak tersebut.

“Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Selebihnya masih dalam penyelidikan kepolisian,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, kepada Waspada, Kamis (24/3).

Sejak dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak Satreskrim telah memanggil dan memeriksa delapan saksi terkait terbakarnya sumur minyak yang merenggut tiga korban, Jumat (11/3) malam itu.

“Bahkan kita juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran dan hasil kegiatan pengeboran seperti minyak mentah bercampur air dan lumpur,” kata Dizha.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp60 miliar.

“Kasus ini masih terus kita dalami dan selidiki, karena tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus yang ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal ini di pedalaman Aceh Timur,” pungkas Dizha. (b11)

  • Bagikan