BIREUEN (Waspada): Dua terdakwa kasus perdagangan orang (TPPO), R dan JS, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, H. Munawal Hadi, Jumat (25/7). Majelis Hakim menyatakan R dan JS terbukti bersalah melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara, R didenda Rp150.000.000 subsider 3 bulan kurungan dan wajib membayar restitusi Rp23.484.437 kepada saksi Muhammad Arif Bin Bukhori. Kegagalan membayar restitusi akan mengakibatkan penyitaan dan pelelangan harta R; kekurangannya diganti 2 bulan kurungan. JS juga didenda Rp120.000.000 subsider 3 bulan kurungan dan wajib membayar restitusi Rp11.742.219 kepada Muhammad Arif Bin Bukhori dengan ketentuan serupa.
“Sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda senilai Rp150.000.000, subsider pidana kurungan selama 4 bulan, dan dibebankan kepada masing-masing terdakwa bersama-sama secara berimbang untuk membayar Restitusi kepada saksi Muhammad Arif senilai Rp35.226.656, subsider 3 bulan pidana kurungan,” jelas Munawal Hadi.
Terdakwa menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.(czan)