Pengurus MAA Kota Subulussalam Dikukuhkan

  • Bagikan
FOTO Bersama Pengurus MAA yang baru dikukuhkan dengan Wali Kota Subulussalam dan unsur Forkopimda setempat. (Waspada/Khairul Boangmanalu) 
FOTO Bersama Pengurus MAA yang baru dikukuhkan dengan Wali Kota Subulussalam dan unsur Forkopimda setempat. (Waspada/Khairul Boangmanalu) 

SUBULUSSALAM (Waspada): Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Subulussalam Periode 2023 – 2028 dikukuhkan di Aula Pendopo Wali Kota Subulussalam, Rabu (27/12).

Bertema ‘Mewujudkan cita-cita daerah dalam mempersatukan keberagaman dengan melestarikan adat dan budaya menuju Kota Subulussalam yang semakin beradab dan bermartabat’, Wali Kota, H. Affan Alfian Bintang, SE usai mengukuhkan ingatkan ketua dan segenap Pengurus MAA untuk memegang teguh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MAA ke depan. 

Dihadiri Ketua DPRK, Dandim 0118, Kajari, Ketua TP PKK, sejumlah Kepala SKPK, Wakil Ketua MPU, Ketua Baitul Mal, Ketua MPD, camat, kepala mukim dan undangan lain, Wali Kota Affan sempat melakukan absensi terhadap sejumlah Kepala SKPK yang dilihat sedikit yang hadir.

Pengurus MAA Kota Subulussalam Dikukuhkan
KETUA MAA, Habibuddin (tengah) foto bersama dengan Pengurus MAA Kota Subulussalam Periode 2023-2028 usai dikukuhkan. (Waspada/Khairul Boangmanalu)

“Dipikir, barangkali bulan ini jabatan wali kota akan berakhir, jadi mereka malas hadir,” sesal Bintang, tegaskan akan melakukan evaluasi terkait hal ini, Januari 2024 mendatang. 

Dikatakan, adat istiadat merupakan  warisan leluhur dan marwah daerah yang harus dipertahankan dan dilestarikan. Ketua MAA diingatkan harus mampu beradaptasi dan bersinergi dengan stakeholder adat budaya yang ada, mulai tingkat kampong, mukim/kecamatan hingga kota.  

Pemerintah daerah, kata Bintang, mendorong MAA untuk menjalankan tupoksinya secara lebih leluasa dan tetap mempedomani aturan yang ada. “Jangan akibat perkembangan zaman, adat istiadat dihilangkan,” tegas Bintang. 

Sesuai SK Wali Kota Subulussalam, 21 Desember 2023 yang dibacakan, dikukuhkan 15 anggota MAA, yakni Habibuddin, Ketua dibantu dua Wakil Ketua, H. Ismail Aso dan Ramli, S.Pd, empat kepala bidang yakni Bogasari, Sadia, Asda dan Andong Maha. Lalu anggota, Kibeng Sinaga, Jhoni Berutu, Hanjung Pinem, Nursiti Lela, M. Arifin Sarbaini, Tutina, Efianti, S.Pd dan Supartono.

Terkait pengukuhan itu, seorang kepala mukim kepada Waspada berkomentar. Dikatakan, MAA tidak bisa lepas dari mukim sehingga saat penentuan pengurus mestinya ada koordinasi dengan kemukiman. 

Alasan sumber, kemukiman juga mengurus adat istiadat, nyaris tak jauh beda dengan MAA. “Lalu kalau tak ada kerjasama antarkemukiman dengan MAA bagaimana budaya, adat daerah yang beragam bisa bersinergi,” kritik sumber. (b17)

  • Bagikan