PN Langsa Eksekusi Riil Perkara YDBU

- Aceh
  • Bagikan
PN Langsa Eksekusi Riil Perkara YDBU

LANGSA (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Langsa lakukan eksekusi riil aset yang dikuasai Yayasan Dayah Bustanul Langsa (YDBUL) di sejumlah tempat, Kamis (19/1).

Amatan Waspada, proses perkara Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022 antara Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) sebagai Penggugat dengan YDBUL sebagai tergugat, yang dimulai sekira pukul 09:00 – 04:00 mendapat pengawalan dari pihak Polres Langsa.

Adapun eksekusi riil aset yang dilaksanakan diantaranya, STIKes Langsa dan satu unit rumah didepan kampus yang berada di Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota Langsa, dua unit rumah toko (ruko) di jalan Iskandar muda Gampong PB. Blang Pase Kecamatan Langsa Kota dan Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) di Gampong Alur Pinang, Kecamatan Langsa Timur.

Meski, ketika pembacaan keputusan eksekusi oleh Panitera PN Langsa, sempat terjadi protes dari penasehat hukum tergugat Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL), namun eksekusi tetap berjalan.

Pelaksanaan eksekusi riil tersebut dipimpin Panitera PN Langsa, Azmeiliza Aminuddin, SH, dan dihadiri Panitera Muda Perdata PN Langsa, Jurusita PN Langsa, Humas PN Langsa, staf kepaniteraan perdata PN Langsa, pihak Pemohon Eksekusi, Geuchik Gampong Teungoh, Geuchik Blang Pase, Geuchik Alue Pineung Timue, Geuchik Alue Pineung, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Langsa serta pengamanan dari Babinsa/Bhabinkamtibmas setempat dan anggota Polres Langsa.

PN Langsa Eksekusi Riil Perkara YDBU
Proses penggembokan Kantor Sekretariat MUQ Langsa, di Gampong Alur Pinang, Kecamatan Langsa Timur, Kamis (19/1). Waspada/Munawar

Dalam pelaksanaan Eksekusi Riil tersebut, Panitera PN Langsa membacakan Penetapan Ketua PN Langsa No. 3/Pdt.Eks/2020/PN Lgs jo. No. Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022 tanggal 29 Desember 2022 di beberapa titik di masing-masing objek dan meletakkan plang keterangan bahwa objek telah dieksekusi di atas tanah dimaksud.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Langsa Iman Harrio SH mengatakan, eksekusi riil ini sesuai perkara Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022 antara Yayasan Dayah Bustanul Ulum sebagai Penggugat dengan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa sebagai Tergugat.

Lanjutnya, gugatan yang diajukan di PN Langsa dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2018/PN Lgs tersebut diajukan terhadap perbuatan YDBUL yang seakan-akan menyatakan dirinya sebagai YDBU serta memiliki dan menguasai seluruh harta kekayaan milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum.

Dalam hal ini, PN Langsa sebagai pengadilan yang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara tingkat pertama dalam amar putusannya pada 26 September 2018 mengabulkan gugatan YDBU untuk sebahagian, menyatakan YDBU adalah yayasan yang sah, pemilik dan berhak atas harta kekayaan berupa tanah, bangunan/gedung, kendaraan, inventaris dan peralatan, buku-buku perpustakaan dan uang yang disimpan di Bank Mandiri dan Bank Mandiri Syariah.

Dalam amar putusan tersebut juga dinyatakan bahwa Akta Pendirian Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) Nomor 104 tertanggal 13 Maret 2009 dan Akta Perubahan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa Nomor 120, tertanggal 11 Juni 2010 adalah batal demi hukum.

Terhadap putusan PN Langsa tersebut pihak Tergugat telah mengajukan upaya hukum mulai dari Banding Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA, Kasasi jo Nomor 3480K/Pdt/2019 hingga Peninjauan Kembali Nomor 188K/Pdt/2022 yang dalam putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali tersebut.

Pada setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap telah melekat kekuatan eksekutorial. Eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memperoleh tidak boleh ditunda pelaksanaannya. Sejalan dengan hal tersebut, maka eksekusi terhadap perkara ini juga harus segera dilaksanakan setelah adanya putusan Peninjauan Kembali Nomor 188K/Pdt/2022.

Eksekusi yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Drs. H. Faisal Hasan selaku Pemohon Eksekusi pada, 24 Januari 2022. Sebelum dilaksanakannya Eksekusi, PN Langsa teelah melaksanakan konstatering pada 9 Maret 2022 dan sita eksekusi pada 31 Maret 2022 dan 4 April 2022, ujar Iman Harrio.

Selain itu, PN Langsa juga mengadakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan eksekusi pada 27 Desember 2022 yang melibatkan Polres Langsa, para Geuchik di objek perkara, para Babinsa/Bhabinkamtibmas di objek perkara, wali santri dan perwakilan guru/dosen untuk menjamin kelancaran pelaksanaan eksekusi sekaligus sebagai momentum bagi pihak YDBU untuk memastikan keberlangsungan proses belajar mengajar setelah pelaksanaan eksekusi di hadapan wali santri dan perwakilan guru/dosen.

Eksekusi dilaksanakan terhadap objek-bojek eksekusi yang tersebar di beberapa tempat yaitu sebidang tanah area kampus yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan dan inventaris di dalamnya yang setempat dikenal dengan STIKES Bustanul Ulum (dulu dikenal dengan AKBID Bustanul Ulum) di Gampong Tualang Teungoh.

Selanjutnya, sebidang tanah yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan dan inventaris di dalamnya di Gampong Blang Pase, dan sebidang tanah yang luasnya lebih kurang 8 hektar dan di atasnya berdiri beberapa bangunan serta inventaris di dalamnya yang setempat dikenal dengan Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum di Gampong Alue Pineung Timue.

Sebelum pelaksanaan Eksekusi Riil dimulai, Ketua PN Langsa memberikan pengarahan kepada pihak-pihak dari PN Langsa dan perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Langsa yang akan menghadiri pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Ketua PN Langsa mengamanahkan agar eksekusi dilaksanakan secara humanis tanpa kekerasan. Ketua PN Langsa kemudian menutup pengarahan dengan memimpin doa untuk keberhasilan eksekusi,” imbuh Iman Harrio.(b24)

  • Bagikan