Pokir Dewan Aceh Tamiang Harus Sesuai Dengan Hasil Reses

- Aceh
  • Bagikan

KUALASIMPANG (Waspada): Dana Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRK Aceh Tamiang senilai Rp33 miliar tahun 2022 yang telah diusulkan dalam berbagai program kegiatan tersebut harus sesuai dengan hasil reses yang dilaksanakan para anggota Dewan di lingkungan masyarakat.

“Di samping itu juga dapat menyesuaikan dengan program kerja pemerintah daerah untuk terwujudnya pemerataan pembangunan bagi kepentingan masyarakat banyak,” kata Alhafiz Zulamri, S.Sos, salah seorang tokoh muda Aceh Tamiang yang juga Ketua Dimisioner Ikatan Pemuda Cinta Bangsa (IPEUTABA) kepada Waspada Senin (14/2) di Karang Baru.

Ditegaskannya, program yang diusulkan melalui dana Pokir atau dikenal dengan sebutan dana aspirasi anggota Dewan tersebut manfaatnya bisa dinikmati oleh masyarakat banyak. “Bukan lebih mengutamakan kepada kelompok tertentu atau pendukung,” sebut Alhafiz seraya mengatakan, karena keberadaan anggota Dewan secara umum mereka merupakan perwakilan dari seluruh masyarakat dalam wilayah Aceh Tamiang.

Artinya, dalam program – program tertentu tidak mengutamakan daerah pemilihan (Dapil), tetapi harus bisa mengakomodir kepentingan masyarakat secara umum dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. “Meski kita ketahui, reses yang dilakukan anggota Dewan tersebut berada di daerah pemilihan masing-masing anggota Dewan,” tambah Alhafiz.

Dari informasi yang dihimpun Waspada di lapangan menyebutkan, adapun jatah usulan program pokok- pokok pikiran (Pokir) dana aspirasi anggota DPRK Aceh Tamiang tahun 2021 mencapai Rp33 miliar. Masing – masing anggota DPRK mendapat jatah Rp1 miliar, untuk Wakil Ketua DPRK masing-masing Rp1,5 miliar dan Ketua DPRK senilai Rp2 miliar.

Adapun anggota DPRK Aceh Tamiang hasil Pemilu 2019-2024 sebanyak 30 kursi terdiri dari 28 anggota, dua Wakil Ketua dan satu Ketua Dewan. Dikabarkan juga setiap anggota dewan diberikan paswood sistim informasi penyusunan anggoran (SIPA) dan mereka menyusun sendiri program aspirasi yang akan mereka usulkan, meskipun tidak semua usulan diterima Bappeda Aceh Tamiang.(b15)


  • Bagikan