Polisi Agara Bekuk Pelaku Asusila Anak Di Bawah Umur

- Aceh
  • Bagikan
Polisi Agara Bekuk Pelaku Asusila Anak Di Bawah Umur

KUTACANE (Waspada): Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara meringkus seorang pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap Bunga 13, nama samaran warga Aceh Tenggara, Selasa (18/1) pukul 16.10 WIB.

Pelaku inisial H, 33, Kecamatan Darul Hasanah Aceh Tenggara diringkus lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis, 13, warga Aceh Tenggara pada Senin 9 Januari 2023 pukul 23.00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono.SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir kepada Waspada melalui selulernya, Kamis (19/1) mengatakan, kronologis kejadiannya, telah terjadi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh terlapor terhadap pelapor sebanyak 5 kali dengan waktu yang berbeda.

Terlapor melakukan perbuatan tersebut pertama kali pada 2022 di dalam WC umum di Aceh Tenggara dengan memaksa dan setelah melakukan perbuatan tersebut terlapor mengancam pelapor dengan mengatakan; “kalau kamu bilang sama orang lain maka kamu saya akan bunuh”.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan ke Polres Aceh Tenggara. “Tersangka diamankan di Polres Agara dikenakan Pasal 34 Jo Pasal 25 dari qanun Aceh nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” beber Kasat. (cseh)

Teks foto: Pelaku asusila anak di bawah umur di Aceh Tenggara. Waspada/Ist

  • Bagikan