Polisi Amankan Pelaku Pengancaman Plus Senjata Api

  • Bagikan
DIAMANKAN: Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, memperlihatkan senjata api dan tersangka SA dalam kasus dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata api dalam Konferensi Pers di Mapolres Aceh Timur, Jumat (5/5). Waspada/Muhammad Ishak
DIAMANKAN: Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, memperlihatkan senjata api dan tersangka SA dalam kasus dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata api dalam Konferensi Pers di Mapolres Aceh Timur, Jumat (5/5). Waspada/Muhammad Ishak

IDI (Waspada): Dinilai telah mengancam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur berhasil membekuk tersangka bersama senjata api laras pendek jenis revolver beserta selongsong dan amunisinya.

Tersangka berinisial SA, 38, asal Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Diduga, tersangka melakukan pengancaman dengan senjata api terhadap SU, 45, asal Desa Alur Dua, Ranto Peureulak, Aceh Timur, Sabtu (25/3). Bahkan SA sempat mengeluarkan senjata dan mengeluarkan kata-kata ‘ku tembak kau’.

“Kejadian berawal ketika abang ipar SA menyuruh korban untuk bekerja di kebun dengan upah sebesar Rp1,7 juta. Setelah upah diterima, pekerjaan tidak diselesaikan korban,” urai Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, MH, kepada Waspada.id, Jumat (5/5).

Lalu, SA mendatangi dan mengancam SU sambil meminta SU untuk segera mengembalikan uang abang iparnya sebesar, Rp3 juta, Sabtu (25/5) sekira pukul 16:30. “Saat itu, sambil menodongkan senjata api dan mengancam SU dengan kata-kata ‘kutembak kau’. Mendengar kalimat ancaman, lalu SU menjawab ‘ya sudah tembak saja’. Namun SA ketika itu memilih pergi dan meninggalkan SU,” jelas Andy.

Mendapat ancaman, lanjutnya, lalu SU melaporkan ancaman yang diterimanya SPKT Polres Aceh Timur. “Nah, dari laporan tersebut lalu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumahnya, Jumat (31/3) sekira pukul 20:00,” sebut Andy.

Ketika dilakukan menangkap pelaku SA, petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sepucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan tiga amunisi dan satu selongsong. Barang bukti tersebut disembunyikan di kamar mandi persisnya di belakang rumah pelaku SA.

“Di depan petugas, SA menyebutkan bahwa senjata api jenis revolver rakitan itu diperoleh dari temannya berinisial TK,” sebut Andy, seraya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara. (b11)

  • Bagikan