Polisi Tangkap 3 Pemilik Sabu Di Agara

- Aceh
  • Bagikan
P RS, warga Mutiara Damai Kecamatan Babul Rahmah dan DS, warga Lawe Kihing Kecamatan Bambel, kedua tersangka pemilik narkotika sabu yang diamankan petugas Opsnal Satresnarkoba Mapolres Agara, Selasa (17/1). Waspada/Ist
P RS, warga Mutiara Damai Kecamatan Babul Rahmah dan DS, warga Lawe Kihing Kecamatan Bambel, kedua tersangka pemilik narkotika sabu yang diamankan petugas Opsnal Satresnarkoba Mapolres Agara, Selasa (17/1). Waspada/Ist

KUTACANE (Waspada): Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara dalam waktu dan tempat terpisah, berhasil membekuk dan menggelandang 3 orang warga, yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis Sabu seberat 7,02 gram.

Penangkapan pertama ujar Kapolres AKBP Raden Doni Sumarsono.SIK.MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH.MH kepada Waspada, Rabu (18/1) mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana yakni, RS alias S, 44, warga Mutiara Damai Kecamatan Babul Rahmah dan DS alias D, 29, warga Lawe Kihing Kecamatan Bambel Aceh Tenggara.

Selasa 17 Januari 2023, sekira pukul 11.00 WIB, di desa Kuning I Kec. Bambel Aceh Tenggara tepatnya di tengah kebun jagung, anggota opsnal satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat jika di lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, mennggapi laporan dari masyarakat anggota opsnal satresnarkoba bergerak cepat melakukan pegamatan dan pengendapan di sekitar lokasi.

Saat anggota opsnal Satresnarkoba Polres aceh Tenggara melakukan pengamatan, personil opsnal melihat tiga orang laki-laki sedang duduk dibawah pohon kelapa dikebun jagung Desa Kuning I kecamatan Bambel.

Curiga dengan keberadaan dan gerak-gerik 3 pemuda tersebut, personil Opsnal kemudian opsnal bergerak mendatangi tiga orang tersebut, hasilnya, petugas menemukan pelaku sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari kemasan air mineral.

Kemudian anggota opsnal melakukan penggeledahan di sekitar lokasi tempat terduga pelaku duduk dan berhasil menemukan barang 7 bungkus narkotika jenis sabu, yang masing-masing terbungkus dalam plastik warna putih bening dengan berat brutto 4,28 gr gram .

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku tindak pidana narkotika RS dan DS ,mengaku jika sabu seberat 4,28 gram adalah milik mereka berdua, untuk tindak lanjut dan guna kepentingan pengembangan kasus, kedua pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Agara.

Berselang 3 jam kemudian, di Kute Biakmuli Pante Raja Kecamatan Bambel, Selasa sekira pukul 12.30 ,tim Opsnal Satnarkoba kembali berhasil menangkap SN alias Ika, 32, warga Prapat Hulu Kecamatan Bambel dan mengamankan barang bukti sabu seberat 2,7 gram.

Kronoligisnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara yang memperoleh informasi bahwa, ada seorang wanita yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hijau gelap dengan nomor polisi BL 3978 HO, diduga menguasai narkotika jenis sabu akan melintas melewati Desa Bambel gabungan.

Mendapat informasi yang akurat, anggota Sat Res Narkoba Polres akhirnya melacak keberadaan wanita tersebut, lalu tepat di Kute (Desa) Biakmuli Pante Raja Kec.Bambel, persisnya di depan Mahkamah Syariah Kutacane, petugas melihat wanita dan sepeda motor yang dicurigai, saat itu juga anggota meminta wanita yang mengendarai sepeda motor tersebut untuk berhenti.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dari wanita yang dicurigai tersebut 1 bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba menanyakan kepemilikan diduga narkotika jenis sabu tersebut, saat itu juga SN mengakui jika sabu seberat 2,74 tersebut miliknya.

Selain menggelandang pelaku SN, warga Prapat Hulu Kecamatan Babussalam dan barang bukti sabu seberat 2,7 gram, petugas tim Opsnal Satres Narkoba juga memboyong barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hijau gelap BL 3978 HO yang dikendarai tersangka ke Mapolres Aceh Tenggara, 1 handphone merk Vivo 19 pro warna hitam metalic.(b16)

  • Bagikan