Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Aceh Tamiang Musnahkan 6,2 Kg Sabu

Polres Aceh Tamiang Musnahkan 6,2 Kg Sabu
Polres Aceh Tamiang musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. (Waspada /Yusri)
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada): Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.200 gram (6,2 kg) pada Rabu (23/7) di Mapolres yang disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang terhadap dua tersangka yang ditangkap pada 23 Juni 2025 di Dusun Mabar, Kampung Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, yaitu Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang,Pengadilan Negeri Kuala Simpang,Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji dan diverifikasi oleh petugas Laboratorium dan disaksikan oleh penyidik serta pihak kejaksaan. Kemudian narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia khusus di dalam alat pemusnah yang disediakan.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH. MH melalui Kasat Resnarkoba, menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba.

“Pemusnahan ini bukan hanya prosedur hukum, melainkan juga pesan tegas kepada semua pihak bahwa kami serius dalam memberantas narkotika di wilayah Aceh Tamiang,” ujarnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti transparansi penanganan kasus narkotika, memastikan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan tidak akan disalahgunakan dan telah dihancurkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(b15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE