Praktik Prostitusi Terbongkar Di Banda Aceh

  • Bagikan
Praktik Prostitusi Terbongkar Di Banda Aceh

BANDA ACEH (Waspada): Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satintelkam membongkar prostitusi online yang berpraktik menggunakan aplikasi WhatsApp di dua hotel ternama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Jumat (14/10/2022) malam.

Penangkapan terhadap sembilan pelaku prostitusi online itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krusdiyanto, melalui Kasatreskrim dalam konferensi pers Rabu (19/10) mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik tersebut di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar.

“Berawal dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus,” sebutnya.

Setelah satu pekan melakukan pendalaman, kemudian pada Jumat (14/10/2022) polisi melakukan penyamaran (undercover) dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online via WhatsApp tersebut.

“Benar kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Fadillah.

Setelah ada kesepakatan, mucikari mematok harga Rp1,2 juta untuk sekali transaksi.

“Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) 1 juta rupiah dan 200 ribu untuk mucikari,” jelas Kompol Fadillah.

Dari hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Aceh Besar itu, polisi mengamankan lima orang diduga terlibat prostitusi online. Dua mucikari dan tiga PSK. Kedua mucikari ini, yakni RA, 25 dan SM. Keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.

Sementara untuk tiga PSK berinisial MF, 32, asal Banda Aceh, CF, 28, ibu rumah tangga (IRT) asal Aceh Selatan dan NU, 25, IRT asal Aceh Utara.

Dari kelima tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi.

“Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan adanya barang bukti adanya transaksi dari bukti transfer,” jelasnya.

Setelah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi di salah satu hotel di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh juga ada praktik yang sama.

“Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan. Dan sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut,” ungkapnya.

Di salah satu hotel tersebut polisi mengamankan dua orang mucikari berinisial OS, 24, perempuan dan FF, 21, laki-laki. Kemudian dua PSK berinisial RM, 24, dan SM, 23. Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bahwa mucikari tersebut mematok tarif Rp800 ribu untuk sekali order.

Fadillah menyebutkan, polisi melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu saja. Sementara untuk lima orang terduga PSK diterapkan wajib lapor. Hal itu dilakukan mengingat pasar PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga.

Untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Fadillah, berupa chat yang sudah di-print, bukti transfer, handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh mucikari untuk mengantar PSK kepada pemesan, tutur Kompol Fadilah.

Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling banyak 1.000 gram emas, serta penjara paling lama 100 bulan, ujarnya. (*)

Teks foto: Konferensi pers terkait penangkapan prostitusi online di Banda Aceh, Rabu (19/10). tangkapan layar. Waspada/Ist

  • Bagikan