Puluhan Mahasiswa UGL Demo Kantor Bupati Aceh Tenggara

Soal Kegiatan Titipan APBdes 2024

  • Bagikan
Puluhan Mahasiswa UGL Demo Kantor Bupati Aceh Tenggara
Puluhan mahasiswa UGL demo. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Puluhan Aliansi Mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL) Aceh melakukan aksi damai di kantor bupati dan Dinas PMK Aceh Tenggara, Jumat (26/4).

Dalam aksi damai itu, pendemo menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yaitu Pj Bupati untuk segera mengevaluasi Kadis PMK dan oknum camat yang diduga telah bersekongkol melakukan permufakatan jahat dengan oknum APdesi kabupaten.

Menurut pendemo, untuk menggerogoti dana desa dengan menitipkan kegiatan-kegiatan di desa dengan dalih atas perintah Pj Bupati Aceh Tenggara untuk memuluskan kegiatan siluman tersebut. Yang mana mereka ketahui bahwa kegiatan -kegiatan tersebut tidak pernah dibahas di dalam musyawarah dusun dan musyawarah rencana pembangunan desa yang merupakan musyawarah inti yang akan menentukan berbagai program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan di desa yang melibatkan pemerintah kabupaten.

“Tapi nyatanya kenapa program/kegiatan tersebut tidak pernah dibahas sama sekali, akan tetapi ketika mengajukan di Dinas PMK kegiatan tersebut wajib dimasukkan apabila tidak dimasukan, maka APBdes tidak akan diproses. Ini sangat miris yang anehnya lagi kegiatan -kegiatan tersebut ada yang tidak tertampung didalam APBdes masing masing desa walaupun tidak tertampung desa wajib menyetornya,” sebut mahasiswa.

Koordinator lapangan, Rasid Rido dalam orasinya mengatakan, mahasiswa masih ingat pada beberapa tahun yang lalu sempat terjadi kegiatan -kegiatan serupa pada akhirnya menjadi masalah hukum dan menjadi beban terhadap kepala desa itu sendiri. “Ini tidak bisa terus dibiarkan, kami minta kepada bapak Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M. Si untuk segera mengevaluasi dan menghapuskan kegiatan-kegiatan tersebut,” ujarnya.

“Karena kami menilai sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang desa yang berlaku dan kami mahasiswa dan masyarakat yakin bapak Pj Bupati memiliki hati nurani dan niat yang tulus untuk memperbaiki Aceh Tenggara karena kami yakin bapak tidak sekongkol dengan oknum APdesi Kabupaten untuk menggerogoti dana desa,” tambahnya.

“Akan tetapi jikalau kegiatan ini terlaksana dan disetujui kami patut menduga bapak Pj Bupati juga ikut bersekongkol untuk menggerogoti dana desa tersebut, kalau ini terus dibiarkan kapan desa akan bisa mandiri kalau kegiatan siluman ini terus diperlihara ada pun poin-poin kegiatan siluman titipan yaitu, hapuskan sosialisasi penerangan hukum pada pemerintah desa, sadar hukum hampir setiap tahun diadakan kegiatannya hampir 90 persen desa yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara melakukan pelanggaran hukum baik hukum adat maupun pengelolaan keuangan desa,” sambungnya.

“Kami meminta bapak Pj Bupati menurunkan tim audit mengoreksi langsung 385 desa yang sudah menyetor pengadaan baju Linmas pemilu 2024 kepihak ketiga sesuai dengan perbuatan yang di tanda tangani oleh Pj Bupati Aceh Tenggara bahwa seragam Linmas tidak boleh di pihak ketigakan, jika ditemukan kami meminta proses secara hukum pihak ketiga tersebut,” ujarnya lagi.

Menurut Rido, transaksi non tunai tidak perlu dilakukan disebabkan penerapan non tunai sudah diatur dalam UU keuangan negera cukup dikeluarkan perbup dan diteruskan ke camat dan kepala desa, dasar penolakan sosialisasi pengadaan barang dan jasa kute (desa) dikarenakan penetapan kegiatan desa itu berdasarkan Musyawarah desa dan sudah mengikuti harga Kabupaten Aceh Tenggara.

“Hapuskan kegiatan keamanan, ketertiban masyarakat karena telah menjadi penumpang gelap dan menguntungkan kelompok tertentu, dari enam kegiatan titipan tersebut ada satu kegiatan yang sudah terlaksana tapi sarat dengan masalah yang mana diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yaitu pengadaan baju Linmas,” pungkas Rasid Rido.

Sementara, Kepala DPMK Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, menanggapi pengelolaan dana desa tahun 2024 yang dituntut oleh mahasiswa tersebut, tidak semuanya bertentangan dengan regulasi dana desa, namun tidak memungkiri ada juga yang dihapuskan.

“Terima kasih adik-adik mahasiswa yang mau mengkritisi program daerah dari dana desa. Kemarin memang ada kami menerima surat permintaan untuk menghapuskan kegiatan sosialisasi penerangan hukum, menghapuskan kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Zahrul.

“Adik-adik sekalian, kalau tidak salah hari Rabu atau hari Kamis kemarin, hal ini kami sudah merapatkan bersama dengan forum Camat di DPMK dan dihadiri oleh 12 camat. Jadi untuk kegiatan yang dituntut adik-adik, insya Allah akan dihapuskan,” ujarnya.

“Namun demikian, ada beberapa kegiatan yang memang itu dasarnya perintah. Nah dasar perintah ini bukan berarti perintah dari kabupaten. Dana desa itu, memang jelas button up, berdasarkan dari bawah pengusulannya, namun tidak semua, karena memang ada berdasarkan perintah,” jelas Zarul.

Dia juga menyebutkan, akomodir dana desa yang tidak disesuaikan dengan akomodir regulasi dana desa, bisa diproses oleh pihak hukum.”Di sini ada aparat Kepolisian, akomodir dana desa bisa diproses oleh hukum,” ujarnya. (cseh)

  • Bagikan