Sakit Hati, Warga Delima Bacok Tetangganya

Ditangkap Di Tanjungmorawa Sumut

  • Bagikan
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali sedang menyampaikan keterangan pers, terkait penangkapan pelaku penganiayaan warga Gampong Puuk, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Kamis (4/5) Waspada/Muhammad Riza
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali sedang menyampaikan keterangan pers, terkait penangkapan pelaku penganiayaan warga Gampong Puuk, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Kamis (4/5) Waspada/Muhammad Riza

SIGLI (Waspada): Sat Reskrim, Polres Pidie telah menangkap tersangka penganiaya M. Yasin, 70, warga Gampong Puuk, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie.

Pelaku berinisial H, 48, diketahui sebagai tetangga korban. Dia diamankan di Desa Tanjungmulia, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (3/5).

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, S.I.K, dalam keterangan pers, Kamis (4/5), didampingi Wakapolres Kompol Misyanto, Kasi Humas AKP Anwar, dan Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi mengatakan, peristiwa penganiayaan dengan berencana itu terjadi di Jalan Glee Pueek, Gampong Puuek, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie pada Jumat (21/5), sekira pukul 18:15 WIB.

Tersangka berinisial H, melakukan aksi penganianyaan terhadap M.Yasin, 70, menggunakan sebilah parang. Akibat insiden penganianyaan itu, korban M. Yasin menderita lima luka bacok di tubuh rentanya.

Pun begitu nyawa M.Yasin masih dapat diselamatkan meskipun sempat dirawat beberapa hari di RSUD Tgk Chik Ditiro. “Sekarang korban sudah dibolehkan pulang ke rumah, namun belum bisa melakukan aktivitas secara normal” kata Imam Asfali.

Kapolres Pidie, menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka H, perbuatan tidak terpuji itu dilakukannya karena faktor sakit hati. Pun begitu penyidik Sat Reskrim Polres Pidie masih terus mendalami motif yang sebenarnya.

Sampai sekarang, kata Imam Asfali, penyidik belum bisa mendapat keterangan langsung dari korban M.Yasin karena kondisi kesehatannya belum pulih benar. “Jadi kami baru memintai keterangan dari pelaku H, dan keterangan anak korban” katanya.

Atas perbuatanya tersebut, lanjut Imam Asfali, tersangka diancam dengan Pasal 353 Jo Pasal 354 KUHP, dengan ancaman hukuman delapan tahun kurungan berencana. (b06)

  • Bagikan