Tak Pakai Masker, 13 Pelanggar Terjaring Razia Dikenakan Sanksi

- Aceh
  • Bagikan

LHOKSEUMAWE (Waspada): Karena tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, sebanyak 13 Pelanggar Terjaring razia Tim gabungan dalam Operasi Yustisi yang berlangsung di depan terminal bus tipe A, Mon Geudong, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe hari ini, Selasa (15/3).

Para pelanggar tersebut juga mendapatkan sanksi dari tim gabungan yang sedang melakukan upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan varian baru Omicron dijalan raya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi SH MM mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan secara terus menerus melaksanakan Operasi Yustisi, baik pagi, sore dan malam hari.

“Seperti yang dilaksanakan di depan terminal bus tipe A, Mon Geudong, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe hari ini. Ada 13 masyarakat pengguna jalan yang terjaring karena tidak memakai masker. Kemudian, secara persuasif diberikan sanksi teguran dan yang belum vaksin dianjurkan untuk ikut program vaksinasi Nasional,” ujarnya.

Kegiatan tersebut, telah dilakukan Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan sejak lama guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes. Karena, pandemi Covid-19 belum berakhir, bahkan telah ditemukan varian baru Omicron.
Sehingga para petugas perlu melakukan pengawasan dan memperketat upaya pencegahan penyebaran varian baru Omicron.

“Melalui Operasi Yustisi yang kita lakukan tiga kali, petugas juga membagikan 50 masker hari ini kepada warga serta mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mematuhi prokes dan segera ikut program vaksinasi. Silahkan datang ke Gerai Vaksin terdekat,” pungkasnya.

Salman mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak. Kemudian juga diminta agar masyarakat ikut vaksinasi ditempat gerai vaksin yang tersedia disejumlah tempat. (b09)

  • Bagikan