Terjerat Regulasi, Calon Investor Gagal Masuk Langsa

  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Perwal Nomor 16 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Kota Langsa Tahun 2022/2042 (RDTP WP) dinilai untuk saat ini pemberlakuannya merugikan masyarakat Kota Langsa dan Aceh pada umumnya.

Hal itu diutarakan seorang pengusaha Kota Langsa, H. Muzakir AA, SE kepada wartawan, Kamis (15/9).

Pasalnya, gegara regulasi Perwal tersebut calon investor terancam gagal masuk Kota Langsa, dan tentunya ini sangat merugikan. Bagaimana Kota Langsa bisa maju, jika regulasi tersebut membatasi para investor.

Muzakir bercerita, kejadian bermula ada satu investor hendak berinvestasi di Kota Langsa yang bernilai miliaran rupiah yang bila nanti beroperasi mampu menampung ratusan tenaga kerja di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong/Desa Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

Namun, lanjutnya, rencana tersebut terancam batal akibat adanya RDTR WP tersebut. Di mana, calon investor meminta lahan di Kecamatan Langsa Timur yang akan dijadikan lokasi pergudangan tersebut meminta rekomendasi dari Pemko Langsa bahwa untuk diberikan izin membangun gudang. Namun setelah urun rembuk dengan para pejabat Pemko Langsa, ternyata tidak ditemukan solusi.

“Seharusnya, Pemko Langsa dapat mengambil kebijakan agar calon investor tidak lari ke daerah lain. Apalagi, kita di Aceh kan ada UU khusus (lex spesialis) dikarenakan juga lokasi tersebut masih sangat luas lebih kurang 25 Ha masih kosong. Sementara yang baru terpakai baru 5 hektare saja,” ungkapnya.

Sementara oleh pemangku kewenangan dalam hal ini Kepala Dinas PUPR Kota Langsa bersikukuh tidak bersedia mengeluarkan rekomendasi dikarenakan lokasi tersebut merupakan kawasan pemukiman padat penduduk.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muharram MSi yang dikonfirmasi wartawan ikhwal penolakan memberikan rekomendasi, karena terkait hal itu sangat bertentangan dengan Perwal No. 16 ahun 2022 tentang RDTR WP yang sifatnya mengikat.

Terjerat Regulasi, Calon Investor Gagal Masuk Langsa
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muharram MSi. Waspada/rapian

“Tidak mungkin kita berikan rekomendasi itu yang sifatnya sudah mengikat dan tidak mungkin kita langgar,” katanya.

Sambungnya, pada Bab IX ketentuan lain pada pasal 51 disebutkan (1) Jangka waktu RDTR WP Perkotaan Kota Langsa adalah 20 tahun dan dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.

Lalu, (2) Peninjauan kembali RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 kali dalam 5 tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa, a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan
undang-undang, c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang dan atau, d.perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

Kemudian, (3) Selain perubahan lingkungan dimaksud pada ayat (2), peninjauan apabila terjadi perubahan RTRW dengan RTRW daerah. Strategis sebagaimana kembali dapat dilakukan Nasional yang terkait.

Lantas pada, (4) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas teritorial wilayah yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan RDTR WP Perkotaan Kota Langsa dapat ditinjau kembali lebih dari 1 kali dalam 5 tahun.

Selanjutnya, (5) Peraturan Walikota tentang RDTR WP Perkotaan Kota Langsa dilengkapi dengan buku rencana dan album peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota.

“Inilah klausul acuan dari Perwal tersebut kami sampaikan agar masyarakat luas juga mengetahui secara detail apa itu Perwal No.16 Tahun 2022 tentang RDTR WP,” ungkapnya.

Jadi, dalam hal ini pihaknya tidak ada upaya menghambat calon investor untuk menanamkan modal atau membuka usaha di Kota Langsa, hanya saja ketentuan juga berlaku dan ke depan tidak ada terjerat dengan pihak hukum.

“Ini hal mendasar yang sudah menjadi sebuah ketentuan, pun demikian masih banyak lahan lain yang memang sudah disiapkan oleh pemko terkait lahan industri sesuai ketentuan dan diperbolehkan,” tandas Muharram. (crp)

Foto utama: H. Muzakir AA, SE. Waspada/rapian


  • Bagikan