Tumpahan Material Bijih Besi Cemari Laut Aceh Selatan

  • Bagikan
Tumpahan Material Bijih Besi Cemari Laut Aceh Selatan
Kondisi air laut di Pelabuhan Dagang Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, akibat tumpahan pengangkutan material bijih besi KSU TM, Jumat (4/8).Waspada/Ist

TAPAKTUAN (Waspada): Pengangkutan material bijih besi, yang bercampur dengan lumpur dan tanah, melalui Pelabuhan Dagang Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dilaporkan merusak lingkungan.

Pengangkutan material bijih besi milik Koperasi Serba Usaha (KSU) TM tersebut, tumpah dan mencemari air laut dalam wilayah territorial Kabupaten Aceh Selatan, khususnya di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Ahmad Salihin, Jumat (4/8) mengatakan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan timnya, akibat tumpahan material bijih besi yang bercampur tanah dan lumpur tersebut, air laut di sekitar pelabuhan, berubah warna menjadi merah bercampur coklat dan keruh.

Parahnya lagi katanya, sisa lumpur yang tercecer di sekitar pelabuhan saat proses pengangkutan, dibersihkan petugas perusahaan (KSU) dengan cara disiram dan dibuang langsung ke laut. Akibatnya, air laut kian keruh keruh. “Kejadian itu hari Kamis (3/8) lalu, hasil laporan dari tim Walhi Aceh di sana. Air laut merah bercampur coklat dan keruh, akibat lumpur bercampur tanah tersebut,” ungkap Om Sol, demikian Direktur Walhi Aceh ini biasa disapa.

Menyikapi kejadian itu, Walhi Aceh meminta pihak terkait, untuk memantau ketat aktivitas pengangkutan bijih besi dimaksud, agar tidak terus berdampak terhadap pencemaran air laut, yang mengakibatkan rusaknya biota dan ekosistem laut di sekitar pelabuhan, juga dapat mengganggu perekonomian nelayan setempat.

Jika dilihat dari kondisi ini, pihaknya menduga proses pengangkutan material, tidak sesuai dengan instrumen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, yang melekat pada KSU TM. “Sudah sepatutnya penegak hukum mengusut masalah ini, serta menyisir kelengkapan izin lainnya,” kata Om Sol.

Ditambahkan, sangat penting untuk ditelusuri seluruh perizinan KSU tersebut. Mengingat, KSU TM yang berada di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan itu, memiliki rekam jejak hitam. Dimana, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pernah mencabut Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) pada Selasa, 5 April 2022 lalu.

Walhi Aceh juga meminta kepada pihak penegak hukum dan pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, juga Pemerintah Aceh, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas KSU TM. Sehingga aktivitas tambang komoditas bijih besi itu, beroperasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(b21)

  • Bagikan