Viral Pasien Mengaku ‘Diusir’, RSUCM Klarifikasi

  • Bagikan
Viral Pasien Mengaku 'Diusir', RSUCM Klarifikasi
Rumah Sakit Umum Cut Meutia Aceh Utara. Ist

LHOKSEUMAWE (Waspada): Pasien asal Dewantara, Aceh Utara TnS melalui media sosial mengaku ‘diusir’ pihak Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM). Namun pihak rumah sakit mengakui, pasien keluar sekitar pukul 01.00 malam, atas permintaan sendiri, Selasa (10/10).

Aksi pengusiran pasien rumah sakit milik Pemkab Aceh Utara tersebut diungkapkan melalui postingan di salah satu platform media sosial. TnS mengaku dikeluarkan pihak rumah sakit. Unggahan tersebut telah dilihat ratusan pengguna media sosial, sehingga menjadi viral.

Namun pihak RSUCM melalui Bagian Humas menjelaskan, sebelum pasien pulang, dokter telah menyarankan untuk menginap di IGD karena ruang penuh. Akan tetapi pihak keluarga marah dan minta dokter melepaskan infusnya dan pulang. “Dokter minta pasien menginap satu malam di IGD, ruang observasi oleh karena ruangan yang penuh. Di sini pasien dan keluarga mulai marah dan meminta untuk melepas infus dan minta diantar pulang ke rumah,” kata Kabag Humas RSUD Cut Meutia dr. Harry Laksamana.

Dia menjelaskan, pasien TnS, asal Dewantara sebelumnya diminta pihak keluarga untuk dirujuk ke RSU Zainoel Abidin di Banda Aceh. “Keluarga minta untuk pengobatan penyakit yang tiga tahun lalu sudah pernah dilakukan tindakan dan hanya satu kali kontrol ulang setalah tindakan operasi dilakukan,” jelas Harry.

Menurut keluarga pasien, nantinya di Banda Aceh akan ditangani petugas dari Kemensos. Petugas dari Kementerian Sosial juga akan menanggung semua proses rujukan untuk, penanganan pasien di RSUZA.

Tindakan pertama yang dilakukan petugas IGD RSU Cut Meutia, mengkonsultasikan ke RSUZA tentang proses sebelum dirujuk. “Setelah beberapa kali mencoba baru mendapatkan respon dari ZA (RSUZA) sambil menanyakan bagaimana keadaan pasien, setelah mendapat penjelasan dari petugas IGD RSU Cut Meutia, ZA mengkonfirmasi bahwa kasus ini bukan emergency dan menyarankan masuk dari poliklinik (melalui proses rujukan poliklinik-red),” jelasnya.

Rujukan ke poli tidak ditanggung BPJS, sehingga keluarga menanyakan berap biaya ambulan jika pasien berangkat secara umum. Petugas yang telah mendapat keterangan menjelaskan, untuk dirujuk secara umum ke RSUZA biayanya Rp2,1 juta dengan perawat pendamping dan Rp1,6 juta tanpa perawat pendamping. Sementara dari keterangan keluarga, petugas Kemensos hanya menanggung biaya pergantian rujukan senilai Rp500.000.

Harry menambahkan, saat itu kawasan Lhokseumawe dalam kondisi hujan, sehingga proses persiapan hasil ronsen dan konsultasi dokter ahli orthopedi selesai pada pukul 09.00. Dari hasil pemeriksaan lab dan ronsen, dokter menyarankan pasien untuk tetap dirujuk ke Banda Aceh melalui rujukan Poliklinik (tanpa indikasi rawat). Oleh karena sudah malam, dokter menyarankan untuk menginap satu malam di IGD/ruang observasi, sementara ruangan penuh. Pasien dan keluarga mulai marah dan meminta untuk melepas infus dan minta diantar pulang ke rumah.

“Kembali petugas menjelaskan, bahwa pulang atas permintaan sendiri tidak ditanggung biaya ambulan kecuali biaya rujukan dan pemulangan jenazah. Akhirnya pasien dan keluarga memilih untuk pulang,” jelas Harry Laksamana.(b08)

  • Bagikan