YARA Pertanyakan Kinerja Tim Pemeriksa Rekomendasi KASN

- Aceh
  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Tim Pemeriksa Rekomendasi KASN yang telah dibentuk Pj Bupati Aceh Singkil telah bekerja lebih dari sebulan. Sayangnya tim yang telah dibentuk untuk melaksanakan 4 poin rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu hingga kini belum memberikan hasil.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam/Aceh Singkil Kaya Alim kepada Waspada.id, Kamis (6/10) menilai, sudah lebih dari sebulan Tim Pemeriksa bekerja sudah terlalu lama dan terkesan bertele-tele. Sehingga patut dicurigai pembentukan tim untuk memeriksa pelanggaran disiplin PNS melaksanakan poin rekomendasi KASN itu terkesan hanya formalitas saja.

“Sebab, sudah lebih dari satu bulan pasca dibentuk Agustus lalu, namun sampai saat ini belum ada kejelasan sehingga menimbulkan rasa kecurigaan terhadap kinerja tim pemeriksa,” ucap Alim

Seperti dicontohkannya, poin rekomendasi KASN tersebut meminta Pj Bupati untuk memeriksa Kepala BKPSDM berinisial AH, karena persoalan dugaan pelanggaran masuk kerja, dan tidak masuk kerja sampai 400 hari lebih, dan sampai ini belum diketahui hasil pemeriksaan yang bersangkutan. “Ini menimbulkan rasa kecurigaan apakah tim bekerja dengan profesional atau hanya sebagai formalitas saja,” cetus Kaya Alim.

Sehingga Kaya Alim pun mempertanyakan keseriusan Pj Bupati Aceh Singkil dalam menegakkan disiplin PNS terutama menjalankan poin rekomendasi KASN tersebut, salah satu nya mengenai dugaan pelanggaran disiplin PNS yang kini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Aceh Singkil itu

Setelah dikeluarkannya rekomendasi KASN yang ditujukan kepada Pj Bupati Aceh Singkil itu, baru satu poin yang dijalankan. Yaitu membatalkan SK Bupati terhadap pelantikan JPT oleh Pejabat Bupati Dulmusrid yang dilakukan di akhir masa jabatannya tanpa mendapat rekomendasi KASN. Sementara, 6 JPT lain yang sudah mendapat rekomendasi KASN, sampai sekarang malah belum dilantik. “Padahal sudah jelas enam JPT sudah mendapat rekomendasi, tapi malah tak kunjung dilantik,” ungkap Alim.

“Kita berharap di masa kepemimpinan Pj Bupati Aceh Singkil saat ini jangan meniru pejabat lama yang terkesan suka mengabaikan aturan,” pungkas Kaya Alim

Sebelumnya, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil salah satu Tim Pelaksana Rekomendasi KASN, Mulianto mengungkapkan, Tim sudah memeriksa beberapa saksi yang ada keterlibatan peristiwa tersebut.

Kendati lebih dari sekitar 10 saksi yang diperiksa, 2 saksi lagi belum datang menghadiri undangan. “Ada 2 lagi belum datang yakni Safriadi mantan Bupati karena masih diluar daerah dan Dedi mantan Kabid Mutasi sedang kurang sehat,” ucap Mulianto

Sementara itu beberapa saksi yang sudah diperiksa masing-masing mantan Camat PBB, Pegawai BKPSDM, Pegawai di Inspektorat, Setdakab, termasuk Asissten III, yang sudah 2 kali dimintai keterangan.
Yang menjadi kendala, karena pejabat terkait pada waktu itu, yang mengetahui persoalan, yakni Kepala Inspektorat Abdul Gani dan Aidil Zulfadla sudah meninggal dunia, sebut Mulianto.

Selanjutnya setelah semua saksi diambil keterangan semua hasil akan diserahkan kepada Pj Bupati. Kemudian Pj Bupati yang memutuskan apa sanksi untuk penegakan disiplin PNS itu, terang Mulianto. (B25)

  • Bagikan