Breaking News
Memuat breaking news...

Rumah Besar Notaris Indonesia: Membaca Secara Utuh Ratio Decidendi, Kedaulatan Anggota, Putusan Pengadilan, dan Tanggung Jawab Negara Menjaga Organisasi Profesi

Redaksi
Redaksi
Selasa, 13 Oktober 2026 - 6.15 PM WIB
Rumah Besar Notaris Indonesia: Membaca Secara Utuh Ratio Decidendi, Kedaulatan Anggota, Putusan Pengadilan, dan Tanggung Jawab Negara Menjaga Organisasi Profesi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

Oleh: Dr. H. Ikhsan Lubis, S.H., Sp.N., M.Kn.

Pendahuluan

Hukum tidak cukup dibaca dari amar putusan. Ia harus dipahami melalui keseluruhan bangunan norma, fakta, kewenangan, prosedur, dan alasan hukum yang mengantarkan hakim kepada suatu kesimpulan.

Di balik setiap putusan terdapat ratio decidendi. Di balik ratio decidendi terdapat metode penafsiran. Di balik metode penafsiran terdapat pilihan tentang bagaimana norma diterapkan terhadap fakta. Karena itu, ketika muncul konstruksi hukum yang berbeda, keduanya semestinya diuji secara jernih, proporsional, dan utuh—bukan sekadar untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, melainkan untuk memastikan apakah hukum telah bekerja secara koheren, adil, dan memberikan kepastian.

Pembedaan terminologis juga penting. Dalam membaca Putusan Mahkamah Agung Nomor 1470 K/Pdt/2026, istilah yang lebih tepat adalah ratio decidendi, yakni alasan hukum yang menjadi dasar hakim menjatuhkan putusan. Adapun ratio legis lebih lazim digunakan untuk menunjuk alasan, tujuan, atau spirit yang mendasari pembentukan suatu norma atau peraturan perundang-undangan.

Dinamika kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) patut ditempatkan dalam kerangka tersebut.

Persoalannya telah melampaui sekadar siapa yang menduduki jabatan Ketua Umum atau siapa yang tercatat dalam administrasi kepengurusan. Pada lapisan yang lebih fundamental terdapat persoalan mengenai hakikat perkumpulan, sumber kewenangan organ, kedaulatan anggota, kedudukan AD/ART, kompetensi peradilan, kekuatan akta autentik, akibat keputusan administrasi pemerintahan, serta hubungan antara kemandirian organisasi profesi dan tanggung jawab negara melakukan pembinaan dan pengawasan.

Namun, di atas seluruh perbedaan tersebut terdapat kepentingan yang lebih besar: INI harus tetap hidup dan bekerja, pelayanan kepada anggota tidak boleh berhenti, dan kepentingan anggota harus ditempatkan di atas kepentingan kepengurusan ataupun kelompok.

Rumah Tunggal yang Diberi Kedudukan oleh Undang-Undang

Pasal 82 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 memberikan titik berangkat yang terang.

Pasal 82 ayat (1) menentukan bahwa Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris. Ayat (2) menunjuk wadah tersebut secara eksplisit sebagai Ikatan Notaris Indonesia. Ayat (3) menegaskan Organisasi Notaris sebagai satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris.

Rumusan tersebut mempunyai makna normatif yang kuat. Undang-undang tidak sekadar memberikan kemungkinan kepada Notaris untuk membentuk organisasi profesi, tetapi secara langsung memberikan kedudukan kepada INI sebagai wadah tunggal profesi.

Konstitusionalitas konstruksi satu wadah tersebut pernah diuji dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XII/2014. Mahkamah menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUJN. Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga merujuk Putusan MK Nomor 009-014/PUU-III/2005 mengenai rasionalitas satu wadah organisasi profesi bagi Notaris sebagai pejabat umum.

Dengan demikian, INI bukan sekadar perkumpulan privat dalam pengertian biasa. Secara bentuk ia merupakan perkumpulan berbadan hukum, tetapi secara normatif memperoleh rekognisi legislatif khusus melalui UUJN.

Pada saat yang sama, Pasal 82 ayat (4) memberikan ruang otonomi dengan menyerahkan tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi kepada AD/ART. Sementara Pasal 82 ayat (5) memerintahkan pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan, pembinaan, dan pengawasan Organisasi Notaris melalui Peraturan Menteri.

Di sinilah keseimbangan itu dibangun:

"INI bebas dan mandiri dalam mengurus kehidupan internalnya, tetapi tidak berada di luar tata hukum; INI hidup dari anggota, tetapi keberadaan institusionalnya sekaligus memperoleh pengakuan normatif dari negara".

Permenkum 24/2025: Negara Membina dan Mengawasi, Bukan Memiliki

Arsitektur tersebut semakin terang dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris, yang merupakan pelaksanaan Pasal 82 ayat (5) UUJN.

Permenkum tersebut kembali menegaskan bahwa Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris, yaitu INI, serta menempatkan Menteri dalam fungsi penetapan, pembinaan, dan pengawasan.

Lebih penting lagi, regulasi tersebut membangun mekanisme penyelesaian sengketa kepengurusan. Penyelesaian pertama-tama ditempatkan dalam mekanisme AD/ART. Apabila tidak tercapai kesepakatan, tersedia ruang fasilitasi mediasi oleh Menteri. Dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Permenkum tersebut, terdapat pula instrumen administratif untuk memastikan persoalan kepengurusan tidak menyebabkan organisasi kehilangan kepastian tata kelola.

Konstruksinya memperlihatkan suatu prinsip:

mekanisme internal dihormati terlebih dahulu, kemudian negara hadir dalam fungsi regulatifnya.

Karena itu, relasi pemerintah dengan INI bukan state ownership. Ia lebih tepat dipahami sebagai public regulatory oversight terhadap sebuah self-governing professional association.

Negara menjaga koridor hukum. Anggota memberikan kehidupan dan legitimasi internal kepada organisasi.

Dua Dimensi Legitimasi

Dari sini terlihat bahwa legitimasi INI mempunyai dua dimensi yang tidak seharusnya dipertentangkan.

Pertama, legitimasi eksternal, yang bersumber dari UUJN, peraturan pelaksanaannya, status badan hukum, dan pengakuan negara terhadap Organisasi Notaris.

Kedua, legitimasi internal, yang bersumber dari anggota dan diwujudkan melalui AD/ART, Kongres, mekanisme pemilihan, serta keputusan organ organisasi yang berwenang.

Keduanya harus berjalan bersama.

Negara tidak boleh menggantikan kedaulatan anggota. Sebaliknya, kedaulatan anggota tidak dapat digunakan untuk meniadakan keberlakuan hukum negara.

Di antara keduanya berdiri AD/ART sebagai lex societatis atau internal organizational law yang mengikat organisasi, organ, pengurus, dan anggotanya sepanjang tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.

Putusan 1470 dan Konstruksi Sengketa Privat

Dalam kerangka normatif tersebut, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1470 K/Pdt/2026 harus dibaca secara proporsional dan utuh.

Mahkamah Agung pada pokoknya menilai Judex Facti keliru menentukan kompetensi absolut. Menurut konstruksi Mahkamah, kompetensi tidak cukup ditentukan hanya berdasarkan petitum tertentu yang bersinggungan dengan produk administrasi pemerintahan, tetapi harus dilihat dari keseluruhan fundamentum petendi.

Karena gugatan dibangun, antara lain, berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan perbuatan subjek hukum privat, Mahkamah menempatkan sengketa tersebut dalam yurisdiksi peradilan umum.

Dari konstruksi itu lahir salah satu ratio decidendi penting: sengketa mengenai keabsahan keputusan rapat anggota perkumpulan yang bersifat privat dapat berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri.

Putusan pengadilan tentu harus dihormati.

Namun penghormatan terhadap putusan tidak menutup ruang kritik akademik maupun penggunaan mekanisme hukum yang secara sah tersedia. Res judicata pro veritate habetur mengajarkan penghormatan terhadap putusan, tetapi negara hukum juga menyediakan upaya hukum luar biasa apabila alasan dan persyaratannya terpenuhi.

Kongres dan RUPS: Analogi Fungsional atau Identitas Yuridis?

Salah satu bagian Putusan 1470 yang paling menarik secara akademik adalah pertimbangan mengenai kedudukan Kongres atau KLB perkumpulan yang dianalogikan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pada tingkat tertentu, analogi tersebut dapat dipahami.

Keduanya sama-sama merupakan forum pengambilan keputusan fundamental dalam badan hukum.

Namun persamaan fungsi tidak serta-merta menghasilkan identitas rezim hukum.

Perseroan Terbatas merupakan badan hukum berbasis modal. RUPS berada dalam konstruksi capital-based corporate governance. Hak dan legitimasi pengambilan keputusan pada prinsipnya berhubungan dengan saham dan rezim hukum perseroan.

Perkumpulan mempunyai ontologi yang berbeda.

"INI merupakan organisasi profesi berbasis keanggotaan, bukan kepemilikan modal. Legitimasinya berasal dari anggota, hak suara, mandat organisasi, representasi, AD/ART, serta prosedur internal yang disepakati".

Kongres atau KLB karenanya berada dalam paradigma membership-based associational governance.

Dengan demikian, yang mungkin dipersamakan adalah fungsi tertentu, bukan keseluruhan struktur yuridisnya.

Prinsip ubi eadem ratio, ibi idem ius justru menghendaki disiplin metodologis: hukum yang sama dapat diterapkan apabila terdapat alasan hukum yang sama.

Apabila ratio-nya berbeda, analogi harus berhenti pada batas kesamaan yang relevan.

Jika tidak, penalaran tersebut berisiko melahirkan false equivalence atau bahkan category error: dua institusi dari kategori hukum yang berbeda diperlakukan seolah-olah memiliki sumber legitimasi dan struktur hukum yang identik.

Kesamaan Kompetensi Tidak Berarti Kesamaan Hakikat

Di sinilah perlu ditambahkan satu distingsi penting.

Bahwa sengketa mengenai keputusan internal perkumpulan dapat diperiksa oleh Pengadilan Negeri tidak otomatis membuktikan bahwa Kongres perkumpulan secara substantif identik dengan RUPS.

Kesamaan forum penyelesaian sengketa tidak identik dengan kesamaan karakter institusi yang disengketakan.

Apabila dari premis pertama langsung ditarik kesimpulan kedua, terdapat risiko non sequitur.

Oleh sebab itu, pertanyaan hukum tidak boleh berhenti pada “pengadilan mana yang berwenang?”

Pertanyaan berikutnya adalah:

"Norma hukum apa yang harus dipergunakan untuk menilai sah atau tidaknya Kongres dan KLB INI?

Jawabannya harus sistemik: Pasal 82 UUJN, hukum perkumpulan, AD/ART, karakter organisasi berbasis anggota, serta regulasi khusus mengenai Organisasi Notaris.

Dengan kata lain, penentuan forum adjudikasi tidak boleh menghilangkan karakter hukum materiil dari objek yang diadili.

AD/ART, Kewenangan Organ, dan Ultra Vires

Sebagai lex societatis, AD/ART menjadi parameter fundamental untuk menentukan kewenangan organ.

Keabsahan Kongres ataupun KLB harus diuji berdasarkan siapa yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan, bagaimana pemanggilan dilakukan, siapa yang mempunyai hak hadir dan hak suara, apakah kuorum terpenuhi, apakah agenda berada dalam kompetensi forum, serta bagaimana keputusan diambil.

Adagium nemo dat quod non habet memperoleh relevansinya: tidak seorang pun—termasuk suatu organ organisasi—dapat memberikan kewenangan yang sejak awal tidak dimilikinya.

Demikian pula konsep ultra vires. Apabila suatu organ bertindak melampaui kewenangannya, validitas tindakan tersebut dapat dipersoalkan.

Tetapi prinsip ini harus bekerja secara konsisten dan dua arah.

Ia tidak hanya menguji kewenangan pengurus yang menyelenggarakan suatu forum, melainkan juga mengharuskan pemeriksaan terhadap sumber legitimasi anggota, kewenangan berdasarkan AD/ART, serta keadaan organisasi pada saat tindakan dilakukan.

Rantai Validitas Tidak Boleh Dibaca secara Mekanis

Putusan 1470 dapat direkonstruksi melalui suatu mata rantai:

kewenangan organ → Kongres/KLB → keputusan organisasi → akta Notaris → perubahan data perkumpulan → Keputusan Menteri → tindakan kepengurusan.

Secara doktrinal, hubungan ini dapat dibaca melalui konsep derivative validity.

Suatu produk hukum turunan dapat bergantung pada validitas alas hak yang melahirkannya.

Namun teori tersebut tidak boleh digunakan secara otomatis.

Pada setiap tingkat harus diuji apakah terdapat legal dependency yang cukup erat sehingga cacat pada tindakan sebelumnya benar-benar menyebabkan kehilangan validitas tindakan berikutnya.

Inilah perbedaan antara analisis hukum dan silogisme formal.

Tidak setiap akibat hukum turun secara otomatis. Hubungan normatif dan kausalnya harus dibuktikan.

Akta Autentik: Bentuk dan Peristiwa Dasarnya

Persoalan Akta Nomor 2 tanggal 4 Januari 2025 juga memberikan pelajaran penting bagi hukum kenotariatan.

Akta Notaris merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana ditentukan hukum.

Namun harus dibedakan antara:

formal validity of the authentic instrument

dan

substantive validity of the underlying legal act.

Autentisitas bentuk akta tidak dengan sendirinya menyembuhkan cacat kewenangan organ yang menjadi dasar peristiwa hukum yang dituangkan di dalamnya.

Sebaliknya, cacat pada peristiwa hukum dasarnya juga tidak boleh secara serampangan diterjemahkan sebagai “cacat akta Notaris”.

Notaris mengautentikasi perbuatan, pernyataan, atau fakta hukum dalam lingkup kewenangannya. Keabsahan materiil hubungan hukum yang mendasarinya tetap merupakan persoalan tersendiri.

Distingsi tersebut penting, bukan hanya untuk ketepatan doktrin, tetapi juga untuk menjaga marwah jabatan Notaris.

Keputusan Menteri dan Batas Derivative Validity

Ketelitian yang sama diperlukan terhadap Keputusan Menteri.

Harus dibedakan antara membatalkan suatu keputusan tata usaha negara dan menyatakan keputusan tertentu tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai konsekuensi dinilainya alas hak privat tidak sah.

Keduanya bukan konstruksi yang identik.

Distingsi tersebut menyentuh kompetensi absolut, hukum administrasi, dan batas akibat putusan perdata terhadap tindakan pemerintahan.

Karena itu, hubungan antara Putusan 1470 dan putusan yang telah lahir dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tidak tepat direduksi menjadi pertanyaan sederhana tentang putusan mana yang “mengalahkan” putusan lainnya.

Yang dibutuhkan ialah systemic judicial coherence: bagaimana putusan-putusan dari lingkungan peradilan berbeda dapat ditempatkan secara koheren dalam satu sistem hukum.

Ketika Perdata Bertemu Tata Usaha Negara

Persoalan menjadi lebih kompleks dengan keberadaan Putusan MA Nomor 524 K/TUN/TF/2025 tanggal 25 Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pertemuan tersebut menggambarkan interlocking jurisdiction antara dimensi privat organisasi dan dimensi publik tindakan administrasi pemerintahan.

Peradilan umum memiliki kompetensinya. Peradilan TUN mempunyai kompetensinya sendiri.

Dalam negara hukum, perbedaan lingkungan peradilan tidak seharusnya melahirkan dua realitas hukum yang tidak dapat dipertemukan.

Kepastian hukum menuntut lebih dari sekadar keberadaan putusan final. Ia juga menuntut koherensi, konsistensi, dan kemungkinan pelaksanaan putusan secara harmonis.

Karena itu, disharmoni antarputusan harus diselesaikan melalui instrumen hukum yang tersedia, bukan melalui delegitimasi terhadap lembaga peradilan.

Pasal 1365 KUHPerdata: Cacat Organisasi Tidak Otomatis Menjadi PMH

Putusan 1470 juga bertumpu pada Pasal 1365 KUHPerdata.

Secara doktrinal, perbuatan melawan hukum menuntut adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal.

Karena itu, tidak setiap cacat prosedur organisasi dengan sendirinya memenuhi seluruh unsur PMH.

Harus terdapat fault, damage, dan causal connection yang dapat dibuktikan.

Menarik pula bahwa tuntutan ganti rugi dalam perkara tersebut tidak seluruhnya dikabulkan karena tidak didukung perincian yang dinilai memadai.

Hal itu menegaskan pentingnya evidentiary basis.

Hukum tidak cukup mengatakan bahwa suatu peristiwa terjadi.

Hukum harus mampu menunjukkan bagaimana peristiwa itu dibuktikan dan bagaimana fakta yang terbukti dihubungkan dengan norma yang diterapkan.

Dwangsom dan Batas Kritik Akademik

Dalam aspek lain, Putusan 1470 merujuk kaidah yurisprudensi mengenai dwangsom, termasuk Putusan MA Nomor 791 K/Sip/1972, yang pada pokoknya menempatkan uang paksa bukan sebagai instrumen untuk memaksa pembayaran sejumlah uang.

Bagian ini memperlihatkan pentingnya bersikap proporsional terhadap suatu putusan.

Tidak semua bagian ratio decidendi harus dipersoalkan hanya karena terdapat kritik terhadap bagian lainnya.

Suatu putusan dapat mengandung pertimbangan yang telah mapan secara yurisprudensial, sekaligus mengandung bagian lain yang secara akademik masih terbuka untuk diperdebatkan.

Karena itu, kritik hukum tidak boleh dibangun atas sikap “menerima seluruhnya” atau “menolak seluruhnya”.

Kritik hukum harus presisi.

Persoalan Prosedural: Dari Kompetensi menuju Pokok Perkara

Pertanyaan yang lebih mendasar muncul ketika putusan Judex Facti yang berpusat pada kompetensi absolut dibatalkan, kemudian Mahkamah mengadili sendiri pokok perkara.

Pertanyaan akademiknya bukan sekadar apakah Mahkamah Agung mempunyai kewenangan untuk mengadili sendiri.

Pertanyaannya ialah:

"Apakah seluruh fakta material dalam pokok perkara telah memperoleh proses pembuktian yang memadai sehingga dapat dijadikan dasar menentukan keabsahan Kongres, ketidakabsahan KLB, akibat terhadap akta dan keputusan administratif, serta terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum?

Apabila pemeriksaan pada tingkat sebelumnya berhenti pada kompetensi absolut, harus diuji secara cermat bagaimana para pihak memperoleh kesempatan mengajukan, memeriksa, dan membantah bukti pokok perkara.

Di sinilah prinsip audi et alteram partem, due process of law, dan equality of arms memperoleh relevansi.

Jika terdapat perpindahan dari pemeriksaan kompetensi langsung kepada penentuan pokok perkara tanpa basis pembuktian yang memadai, secara akademik persoalannya dapat diuji melalui konsep procedural leap dan evidentiary gap.

Tetapi kesimpulan tersebut tidak boleh diasumsikan. Ia harus dibuktikan melalui pemeriksaan keseluruhan rekam proses dan berkas perkara.

Error in Law Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dinyatakan

Di sinilah disiplin kritik terhadap ratio decidendi menjadi penting.

Perbedaan interpretasi tidak otomatis merupakan error in law.

Kekeliruan hukum harus diperlihatkan melalui rantai analisis:

norma yang berlaku → fakta yang terbukti → interpretasi norma → penerapan norma terhadap fakta → kesimpulan hukum.

Baru setelah itu dapat diperlihatkan secara spesifik di mana terjadi misapplication of law.

Karena itu, apabila Putusan 1470 hendak diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, kritik yang secara akademik lebih kuat bukan sekadar menyatakan bahwa putusan tersebut berbeda atau bertentangan dengan putusan lain.

Yang harus diuji adalah apakah terdapat false equivalence dalam analogi RUPS; category error antara capital-based corporation dan membership-based association; non sequitur dalam rantai argumentasi; pengabaian karakter khusus Pasal 82 UUJN; procedural leap; atau evidentiary gap dalam pembentukan kesimpulan faktual.

Di situlah kritik berubah dari pernyataan keberatan menjadi argumentasi hukum yang dapat diuji.

Pengakuan Administratif Tahun 2025 Harus Dibaca dalam Perkembangan Hukumnya

Fakta administratif tahun 2025 juga harus ditempatkan secara presisi.

Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025 merupakan keputusan mengenai perubahan perkumpulan yang pada Januari 2025 secara resmi diserahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa pada saat itu terdapat tindakan administratif pemerintah yang mengakui dan mencatat perubahan kepengurusan berdasarkan dokumen yang diajukan.

Namun ketepatan akademik mengharuskan fakta tersebut dibaca bersama perkembangan yudisial sesudahnya.

Putusan MA Nomor 1470 K/Pdt/2026 kemudian menempatkan Keputusan Menteri tersebut dalam konstruksi akibat hukum yang berbeda sebagai konsekuensi dari penilaiannya terhadap keabsahan KLB dan alas hak yang mendasarinya.

Karena itu, frasa “pengakuan resmi pemerintah” harus digunakan secara temporal, kontekstual, dan presisi.

Pengakuan administratif pada 2025 merupakan fakta hukum yang pernah lahir. Putusan 1470 pada 2026 merupakan perkembangan yudisial berikutnya yang juga merupakan fakta hukum.

Yang satu tidak boleh dihilangkan demi menonjolkan yang lain.

"Hukum harus dibaca sebagai keseluruhan perkembangan normatif dan yudisial, bukan sebagai potongan fakta yang dipilih untuk membenarkan kesimpulan yang telah ditentukan sebelumnya".

Dari Sengketa Kepengurusan Menuju Tanggung Jawab Institusional

Setelah seluruh analisis tersebut, kita sampai pada persoalan yang sesungguhnya paling penting.

Sengketa kepengurusan pada akhirnya bukan hanya persoalan para pihak.

Ketika sengketa berlangsung dalam organisasi yang oleh undang-undang ditetapkan sebagai satu-satunya wadah profesi Notaris, akibatnya dapat menjalar kepada ribuan anggota yang sama sekali bukan pihak dalam perkara.

Di sinilah tanggung jawab institusional seluruh pihak dimulai.

Perbedaan pandangan hukum boleh berlanjut.

Upaya hukum boleh ditempuh sepanjang memenuhi persyaratan undang-undang.

Argumentasi akademik boleh berkembang.

Tetapi roda organisasi tidak boleh berhenti.

Pelayanan anggota tidak boleh berhenti.

Pendidikan dan peningkatan kompetensi tidak boleh berhenti.

Pembinaan dan penegakan kode etik tidak boleh berhenti.

Advokasi terhadap persoalan jabatan Notaris tidak boleh berhenti.

Perlindungan anggota dalam menjalankan tugas jabatan tidak boleh berhenti.

Hubungan kelembagaan dengan pemerintah dan masyarakat tidak boleh berhenti.

Sebab, organisasi tidak dibentuk untuk kepentingan pengurus; penguruslah yang menerima amanah untuk melayani organisasi dan anggotanya.

Anggota Bukan Objek Legitimasi

Dalam organisasi berbasis anggota, anggota tidak boleh direduksi menjadi angka dukungan bagi kelompok atau elite organisasi.

Anggota merupakan raison d'être perkumpulan.

Mereka bukan sekadar objek legitimasi ketika pemilihan berlangsung. Mereka adalah sumber kehidupan organisasi.

Karena itu, setiap kebijakan strategis seharusnya diuji melalui pertanyaan yang sederhana tetapi fundamental:

> Apakah keputusan ini memberikan kepastian, pelayanan, perlindungan, kemanfaatan, dan rasa keadilan kepada anggota serta memperkuat martabat profesi Notaris?

Jika jawabannya tidak, organisasi perlu mengoreksi orientasinya.

Kongres penting. Pengurus penting. Keputusan Menteri penting. Putusan pengadilan harus dihormati.

Tetapi semua itu merupakan instrumen kelembagaan.

Tujuan akhirnya adalah anggota, profesi Notaris, kepastian hukum, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pengurus Bukan Pemilik INI

Karena itu terdapat prinsip yang perlu terus diingat:

pengurus bukan pemilik INI.

Pengurus menerima mandat untuk jangka waktu tertentu.

Jabatan organisasi bersifat sementara. Institusi jauh melampaui masa jabatan seseorang.

Pemerintah menjalankan pembinaan dan pengawasan berdasarkan undang-undang.

Pengadilan menyelesaikan sengketa berdasarkan kompetensinya.

Namun INI hadir dari anggota, hidup bersama anggota, dan harus bekerja untuk anggota.

Apabila kepentingan kepengurusan berhadapan dengan kepentingan anggota, kepentingan anggota harus ditempatkan lebih tinggi sepanjang tetap berada dalam koridor hukum, AD/ART, dan etika profesi.

INI Lebih Besar daripada Kepengurusan

Pasal 82 UUJN tidak membangun dua INI.

Permenkum 24/2025 juga tidak membentuk dua Organisasi Notaris.

Hukum positif Indonesia justru bertolak dari konstruksi satu wadah.

Maka apa pun dinamika hukum dan kepengurusan yang sedang berlangsung, perbedaan tersebut jangan sampai secara sosiologis mengubah INI menjadi dua rumah yang saling meniadakan.

INI lebih besar daripada satu Kongres.

Lebih panjang daripada satu masa kepengurusan.

Lebih luas daripada kepentingan satu kelompok.

Dan jauh lebih berharga daripada kemenangan sesaat salah satu pihak.

Karena itu, yang pada akhirnya harus diselamatkan bukan kepentingan suatu faksi, melainkan institusi INI itu sendiri beserta seluruh anggotanya.

Pemerintah sebagai Penjaga Keseimbangan Institusional

Pada titik inilah peranan pemerintah berdasarkan UUJN dan Permenkum 24/2025 memperoleh makna yang strategis.

Pemerintah bukan pemilik INI.

Tetapi pemerintah juga tidak dapat bersikap seolah-olah dinamika yang mengancam kepastian tata kelola Organisasi Notaris sepenuhnya merupakan persoalan privat yang tidak mempunyai dimensi publik.

INI merupakan organisasi profesi dari pejabat umum yang menjalankan sebagian fungsi negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Karena itu, pembinaan dan pengawasan bukan sekadar kewenangan administratif, tetapi juga mengandung tanggung jawab institusional untuk menjaga kesinambungan tata kelola Organisasi Notaris dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Namun kehadiran negara harus tetap proporsional.

Mekanisme AD/ART dihormati.

Kedaulatan anggota dijaga.

Putusan pengadilan dipatuhi sesuai ruang lingkup dan kekuatan hukumnya.

Dan kewenangan pemerintah digunakan untuk menjaga kepastian, bukan memperluas konflik.

Di sinilah self-governance bertemu dengan public accountability.

Dari Legal Certainty Menuju Institutional Continuity

Kepastian hukum tidak seharusnya dipahami secara sempit sebagai penentuan siapa yang menang dalam suatu sengketa.

Bagi organisasi profesi sebesar INI, kepastian hukum juga harus menghasilkan institutional continuity.

Artinya, setelah hukum bekerja, organisasi harus mampu kembali menjalankan fungsinya.

Di sinilah tiga nilai harus dipertemukan:

legal certainty, agar tidak terdapat ketidakpastian berkepanjangan mengenai kewenangan;

institutional continuity, agar organisasi tetap memberikan pelayanan;

dan membership legitimacy, agar keputusan organisasi tetap memperoleh legitimasi dari mereka yang menjadi sumber kehidupannya: anggota.

Ketiganya tidak boleh dikorbankan satu sama lain.

Menjaga Rumah yang Sama

Pada akhirnya, seluruh perbedaan konstruksi hukum harus dikembalikan kepada tujuan yang lebih besar.

Putusan dapat dikritisi secara akademik.

Ratio decidendi dapat diuji.

Upaya hukum dapat ditempuh sepanjang undang-undang menyediakan jalannya.

AD/ART dapat ditafsirkan melalui mekanisme organisasi dan hukum.

Pemerintah dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.

Tetapi terdapat satu hal yang tidak boleh menjadi korban:

Ikatan Notaris Indonesia sebagai rumah besar seluruh Notaris Indonesia.

Setelah Kongres berakhir, setelah masa jabatan selesai, setelah gugatan, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya mencapai ujungnya, para Notaris Indonesia tetap membutuhkan organisasi yang sama.

Mereka membutuhkan organisasi yang mampu memperjuangkan profesi, meningkatkan kompetensi, menegakkan etika, memberikan perlindungan, membangun hubungan konstruktif dengan pemerintah, serta menjadi ruang persaudaraan profesi.

Itulah INI sebagaimana ditempatkan oleh Pasal 82 UUJN.

Bukan organisasi untuk satu kepengurusan.

Bukan rumah untuk satu kelompok.

Bukan pula instrumen untuk memenangkan satu pertentangan.

Melainkan satu wadah bagi seluruh Notaris Indonesia.

Karena itu, sekalipun perbedaan pandangan hukum masih berlangsung, roda INI harus terus berputar. Organisasi harus tetap dijalankan dengan baik. Pelayanan kepada anggota harus tetap diberikan. Dan seluruh pihak mempunyai tanggung jawab agar sengketa kepengurusan tidak berubah menjadi kerugian institusional bagi anggota.

Pemerintah berdasarkan UUJN dan Permenkum 24/2025 mempunyai tanggung jawab pembinaan dan pengawasan agar organisasi tetap berada dalam koridor hukum. Pengurus mempunyai amanah untuk menjalankan fungsi pelayanan organisasi. Anggota mempunyai hak sekaligus tanggung jawab menjaga marwah dan keutuhannya.

Di atas semuanya terdapat prinsip yang tidak seharusnya dapat dinegosiasikan:

> Kepentingan anggota harus berada di atas kepentingan kepengurusan; keutuhan organisasi harus berada di atas kepentingan kelompok; dan supremasi hukum harus berada di atas hasrat untuk memenangkan pertentangan.

Sebab kemenangan terbesar tidak selalu terjadi ketika satu pihak berhasil membuat pihak lainnya kalah.

Kemenangan yang jauh lebih bermakna terjadi ketika, setelah seluruh perbedaan diselesaikan menurut hukum, rumahnya masih berdiri, organisasinya tetap bekerja, anggotanya tetap terlayani, profesinya tetap bermartabat, dan persaudaraan profesionalnya masih dapat dipulihkan.

INI harus tetap berdiri sebagai rumah besar Notaris Indonesia—lahir dari kehendak berhimpun para anggotanya, hidup oleh partisipasi anggotanya, dan bekerja untuk kepentingan anggotanya; bebas dan mandiri dalam mengurus dirinya, tetapi tetap berada dalam kerangka penetapan, pembinaan, dan pengawasan negara sebagaimana dikehendaki Pasal 82 UUJN dan Permenkum Nomor 24 Tahun 2025.

Pada akhirnya nama pengurus akan berganti. Masa jabatan akan berakhir. Kongres akan menjadi catatan sejarah. Perkara akan selesai. Putusan akan menjadi yurisprudensi atau bahan kajian akademik.

Tetapi institusi harus tetap hidup.

Karena itu, ukuran keberhasilan kita kelak tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang dinyatakan menang, tetapi oleh sesuatu yang jauh lebih substantif:

apakah hukum tetap dihormati, INI tetap utuh, anggota tetap terlayani, profesi Notaris tetap bermartabat, pemerintah mampu menjalankan pembinaan dan pengawasan secara adil, dan rumah besar Notaris Indonesia tetap berdiri kokoh bagi generasi berikutnya.

Fiat iustitia, servetur concordia, salus membrorum suprema ratio organizationis.

Keadilan ditegakkan, persatuan dipelihara, dan kepentingan anggota ditempatkan sebagai orientasi tertinggi bagi keberlangsungan organisasi.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement