Breaking News
Memuat breaking news...

10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Ijazah Tak Boleh Ditahan hingga Aturan Magang

Redaksi
Redaksi
Kamis, 8 Oktober 2026 - 7.56 AM WIB
10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Ijazah Tak Boleh Ditahan hingga Aturan Magang
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan di Rapat Paripurna DPR RI. (Dok Kemnaker)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna. UU baru ini membawa sejumlah perubahan penting bagi pekerja dan pencari kerja, mulai dari larangan diskriminasi dan penahanan ijazah, aturan pemagangan, keselamatan kerja, perlindungan saat terkena PHK, hingga kesiapan menghadapi pola kerja masa depan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. Regulasi tersebut sekaligus menyatukan norma yang sebelumnya tersebar dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ucap Menaker Yassierli dalam siaran pers, Rabu (7/10/2026).

Yassierli memaparkan 10 poin penting yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

1. Kesetaraan di Tempat Kerja

UU ini melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.

Setiap pekerja harus mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi tertentu.

2. Pencari Kerja Mendapat Pelindungan

Pencari kerja mendapatkan akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Pelaporan lowongan pekerjaan juga diperkuat untuk mencegah praktik percaloan, penipuan hingga munculnya lowongan kerja fiktif.

Dengan aturan tersebut, proses pencarian kerja diharapkan menjadi lebih transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

3. Masa Pemagangan Maksimal 6 Bulan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memberikan kepastian bagi peserta pemagangan.

Masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta pemagangan berhak memperoleh uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

Menaker Yassierli menegaskan pemagangan tidak boleh dimanfaatkan perusahaan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.

4. Penempatan Kerja Harus Adil dan Transparan

Proses penempatan tenaga kerja wajib dilakukan secara objektif, transparan dan non-diskriminatif.

Pelindungan juga diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan serta masyarakat yang berada di daerah tertinggal.

Yang tak kalah penting, perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.

5. Hubungan Industrial Lebih Seimbang

UU ini mengatur hubungan industrial dengan prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”.

Hak pekerja untuk membentuk atau mengikuti organisasi serta menyampaikan aspirasi tetap mendapatkan pelindungan.

Dengan demikian, hubungan antara pekerja dan pengusaha diarahkan agar berjalan secara seimbang dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Jadi Hak Fundamental

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja.

Pengusaha diwajibkan menjamin K3 melalui sistem manajemen yang terintegrasi. Fokus pelindungan tidak hanya pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga pencegahan risiko dan pengendalian potensi bahaya di tempat kerja.

7. Pengawasan dan Sanksi Diperkuat

Pengawasan ketenagakerjaan akan dilakukan oleh pengawas yang lebih profesional, independen dan proaktif.

Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang. Mekanisme tersebut ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha.

8. Hak Pekerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas Diperkuat

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian terhadap hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran serta ketentuan terkait upah.

Pelindungan bagi pekerja penyandang disabilitas juga diperkuat agar mereka memperoleh kesempatan dan perlakuan yang setara di dunia kerja.

9. Ada Jaring Pengaman bagi Pekerja yang Kena PHK

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga mendapatkan perhatian dalam UU ini.

Aturan tersebut mencakup penyediaan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.

Pelindungan juga diberikan kepada pekerja alih daya di BUMN. Pengelolaan tenaga alih daya di BUMN wajib dilakukan melalui anak perusahaan BUMN.

10. Aturan untuk Dunia Kerja Masa Depan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga disiapkan untuk menghadapi perubahan pola kerja dan perkembangan teknologi.

Regulasi ini mengatur pelindungan bagi pekerja dalam pola kerja fleksibel atau future of work.

Selain itu, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diperkuat sebagai lembaga independen di bawah Presiden.

UU ini juga mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dengan 10 poin tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat hak dan pelindungan pekerja di tengah perubahan dunia kerja.

Mulai dari pencari kerja, peserta magang, pekerja perempuan, penyandang disabilitas hingga pekerja yang terkena PHK, regulasi baru ini membawa sejumlah ketentuan yang akan berpengaruh langsung terhadap hubungan antara pekerja dan perusahaan. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement