BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan BPI Danantara

JAKARTA (Waspada.id): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai memeriksa laporan keuangan konsolidasian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Tahun 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kewajaran laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas lembaga pengelola investasi tersebut.
Proses pemeriksaan diawali dengan Grand Entry Meeting sekaligus penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo kepada CEO BPI Danantara Rosan Roeslani pada Kamis (17/9).
"BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas," ujar Slamet dalam keterangan tertulis, dikutip Detik Finance, Minggu (20/9).
Bukan Hanya Danantara
Pemeriksaan BPK tidak hanya mencakup laporan keuangan BPI Danantara. Pemeriksaan juga meliputi entitas di bawah ekosistem Danantara, yakni PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), serta seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Selain itu, pemeriksaan mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang terakhir diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan BPI Danantara menjadi objek pemeriksaan BPK.
BPK Akan Beri Opini atas Laporan Keuangan
Pemeriksaan BPK bertujuan memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan konsolidasian Danantara.
Dalam prosesnya, BPK akan menilai sejumlah aspek, mulai dari kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hingga efektivitas sistem pengendalian intern.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based audit). Pendekatan tersebut digunakan untuk mengidentifikasi berbagai risiko, termasuk kemungkinan kesalahan penyajian material, kecurangan (fraud), penyalahgunaan (abuse), ketidakpatuhan terhadap aturan maupun kelemahan sistem pengendalian intern.
Dengan pendekatan tersebut, pemeriksaan diarahkan pada area yang dinilai memiliki risiko signifikan terhadap kewajaran laporan keuangan dan tata kelola Danantara.
Laporan Keuangan Sudah Diserahkan
Sebelum pemeriksaan dimulai, BPI Danantara telah menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026.
Laporan tersebut menjadi salah satu dokumen utama dalam persiapan pemeriksaan.
Setelah laporan diterima, BPK menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026. Selanjutnya, BPK melakukan berbagai persiapan, termasuk memperbarui penilaian risiko, menentukan materialitas serta menyusun strategi pemeriksaan.
Tahapan tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap laporan keuangan Danantara dapat berjalan efektif, terarah dan sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan aset dan investasi yang berada dalam ekosistem Danantara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan melalui laporan keuangan yang memenuhi standar akuntansi dan ketentuan perundang-undangan. (Lip6)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda