Breaking News
Memuat breaking news...

DPRD Tebingtinggi Minta Bongkar Tembok Bantaran Sei Padang

Redaksi
Redaksi
Selasa, 6 Oktober 2026 - 2.37 PM WIB
DPRD Tebingtinggi Minta Bongkar Tembok Bantaran Sei Padang
Tembok yang menutupi sempadan sungai Padang yang dinilai DPRD melanggar PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Waspada.id/Khalik
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TEBINGTINGGI (Waspada.id): Sejumlah anggota DPRD kKta Tebingtinggi memberi tanggapan terhadap penembokan bantaran sungai Padang oleh PT TSM. Bahkan, anggota DPRD meminta agar tembok tersebut di bongkar karena menyalahi peraturan yang ada.

Ketua Komisi I DPRD Hiras Gumanti, Selasa (8/10), menyatakan penembokan sempadan sungai jelas menyalahi Peraturan Pemerintah No. 38/2011 tentang Sungai. "Jadi perusahaan memang harus membongkar bangunan itu," ujar Hiras yang juga politisi PDIP itu. Ditambahkannya, jika memang diminta, DPRD akan melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan adanya pelanggaran yang dilakukan PT TSM.

Wakil Ketua DPRD Mhd. Ikhwan mengingatkan agar kasus penutupan akses sempadan sungai Padang ini jadi perhatian Pemko Tebingtinggi. "Kita hormati hak kepemilikan dan kepentingan investasi, tapi pada saat yang sama akses masyarakat, fungsi sempadan sungai, keselamatan warga serta aturan pengelolaan sungai harus tetap terjamin," ujar Ikhwan yang juga politisi Partai Nasdem, disampaikan melalui pesan WA.

Wakil Ketua DPRD Mhd. Ikhwan yang meminta masalah ini diselesaikan dengan musyawarah. Waspada.id/Khalik

Ikhwan menambahkan, dirinya mendorong DPRD untuk melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan terhadap status batas lahan, termasuk memastikan apakah pemasangan tembok hingga ke tepi sungai sesuai dengan peraturan. "Jangan sampai persoalan ini menimbulkan keresahan masyarakat atau mungkin konflik antara masyarakat dan perusahaan," pesan dia.

Ikhwan berharap agar BBWS II dan Pemko Tebingtinggi segera menangani persoalan ini serta turun ke lapangan, memfasilitasi pertemuan warga dan perusahaan. "Kepentingan masyarakat harus di dengar dan kepastian hukum harus ditegakkan agar tak ada yang merasa dirugikan," pungkas Ikhwan.

Anggota DPRD lainnya yang lahan berbatasan dengan tembok sempadan itu, Anda Yasser, menyatakan saat pekerjaan itu dilaksanakan, pernah mengingatkan agar tembok tidak sampai ke tepian sungai. Namun, faktanya setelah selesai dikerjakan peringatan lisan itu diabaikan pekerja pembangunan.

"Selama ini memang banyak warga yang mengakses jalan itu, juga para pemancing yang mengais rezeki di sungai Padang. Jadi memang memutus rantai aktifitas warga pembuatan tembok itu", ungkap Yasser yang juga Ketua DPD PKS kota Tebingtinggi.

Pihak BBWS II mengetahui kasus penembokan mengonfirmasinya ke wartawan Waspada.id via WA. Petugas BBWS II Sumut menyatakan jika tak ada halangan akan melihat langsung tembok sempadan sungai itu pada, Kamis (8/10), dan berusaha menyelesaikan masalah itu. (Lik)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement