Hingga Agustus, 53.490 Pekerja di Indonesia Kena PHK

JAKARTA (Waspada.id): Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi di berbagai daerah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 53.490 pekerja di Indonesia terkena PHK sepanjang Januari-Agustus 2026.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terkena PHK terbanyak. Berdasarkan data Satudata Kemnaker, jumlah pekerja yang terkena PHK di provinsi tersebut mencapai 10.880 orang.
Posisi berikutnya ditempati Banten dengan 6.303 pekerja, disusul Jawa Timur sebanyak 5.400 orang dan Jawa Tengah 4.769 orang. Sementara DKI Jakarta mencatat 3.900 pekerja terkena PHK.
Sumatera Utara Masuk Lima Besar di Luar Jawa
Di luar Pulau Jawa, Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yakni mencapai 3.266 pekerja.
Selanjutnya Kalimantan Timur mencatat 3.092 pekerja, sedangkan Sumatera Utara berada di posisi berikutnya dengan 2.846 pekerja terkena PHK.
Angka tersebut menempatkan Sumatera Utara sebagai salah satu provinsi dengan jumlah PHK terbesar di luar Jawa sepanjang Januari-Agustus 2026.
Kemnaker mengingatkan angka tersebut masih dapat berubah. Pasalnya, pekerja yang terkena PHK masih memiliki waktu hingga enam bulan sejak tanggal PHK untuk mengajukan klaim.
“Mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan,” tulis Kemnaker dalam laporannya, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Daftar Provinsi dengan PHK Terbanyak
Berikut rincian pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Agustus 2026 berdasarkan data Kemnaker:
Jawa Barat 10.880
Banten 6.303
Jawa Timur 5.400
Jawa Tengah 4.769
DKI Jakarta 3.900
Kalimantan Selatan 3.266
Kalimantan Timur 3.092
Sumatera Utara 2.846
Sumatera Selatan 2.117
Sulawesi Selatan 1.938
Sulawesi Tengah 1.221
Riau 860
Jambi 851
Sulawesi Tenggara 800
Sumatera Barat 618
Kalimantan Barat 611
Kalimantan Tengah 570
DI Yogyakarta 495
Lampung 440
Kepulauan Riau 404
Bali 294
Sulawesi Utara 263
Aceh 234
Bengkulu 215
Kalimantan Utara 201
NTB 190
Kepulauan Bangka Belitung 149
Papua Barat 109
Papua 99
NTT 96
Maluku Utara 86
Sulawesi Barat 71
Maluku 55
Gorontalo 47
Belum Menggambarkan Seluruh PHK
Kemnaker menegaskan data tersebut tidak mencakup seluruh jenis berakhirnya hubungan kerja. Data PHK tersebut tidak memasukkan pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, maupun meninggal dunia.
Selain itu, angka 53.490 pekerja tersebut belum tentu menggambarkan keseluruhan kasus PHK yang terjadi di Indonesia.
Kemnaker menjelaskan data tersebut hanya mencakup pekerja yang tercatat dalam aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan demikian, jumlah pekerja yang mengalami PHK secara keseluruhan berpotensi berbeda dari angka yang tercatat dalam data Kemnaker tersebut. (Lip6)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda